LOKAKARYA SOSIALISASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN ENTITAS TANPA AKUNTABILITAS PUBLIK (SAK-ETAP) DAN PERPAJAKAN

28 Feb 2014
CU PANCUR KASIH
UNCATEGORIZED

Pada tahun 2013 CU Pancur Kasih telah menerapkan SAK-ETAP untuk pelaporan keuangan lembaga. Supaya SAK-ETAP tidak asing lagi bagi seluruh managemen CU PK, maka diadakan lokakarya sosialisasi SAK-ETAP dan perpajakan bagi Penasihat, Pengurus, Pengawas, TOP Managemen, SPO, dan Manager TP. Sosialisasi ini dilaksanakan di lantai 3, Kantor Pusat CU Pancur Kasih, Jumat (21 Februari 2014).

Menurut Ketua CU Pancur Kasih, Dra. Norberta Yati Lantok, mengatakan, “Pengurus mempunyai kewajiban untuk memberikan dasar tentang audit eksternal sehingga  penyampaian informasi keuangan lebih jelas sampai kepada anggota  sehingga CU menjadi semakin lebih baik.” Ia menambahkan CU harus menyesuaikan dengan UU dan PP, yaitu salah satunya dengan melakukan audit eksternal yang bersertifikat.

Penjelasan mengenai secara rinci dan detail dari KAP difasilitasi oleh Drs. Didik Eko Utomo, S.E., M.M., sebagai perwakilan KAP Drs. Thomas Blasius, Widartoyo dan rekan. Didalam penjelasan mengenai standar Keuangan SAK-ETAP, Didik mengatakan bahwa Audit eksternal yang dilakukan berkaitan dengan penyajian laporan keuangan dan telah disesuaikan dengan standar Akuntansi yang berlaku di Indonesia. Pelaporan keuangan yang disusun berdasarkan Standart Akuntasi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (Sak Etap) lebih fleksibel dan sederhana sehingga mudah dalam implementasinya tanpa meninggalkan unsur standar pelaporan. Pada dasarnya sama dengan laporan keuangan umum tetapi istilahnya saja yang berbeda yang dipergunakan di dalam koperasi, misalnya kolom aktiva menjadi asset dan untuk kolom passiva menjadi kewajiban dan ekuitas.  Setiap pelaporan keuangan harus lengkap meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang berisi ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan serta kejelasan informasi.

Mengenai perpajakan, Didik berpendapat, “Tidak ada negara yang hidup tanpa pajak, kita bayar pajak untuk masa depan anak-anak bangsa. Pajak merupakan kontribusi wajib pada negara yang dapat dipaksanakan berdasarkan UU. Siapa yang menjadi wajib pajak? Adalah orang pribadi, Badan Usaha. sejak kapan? Sejak dilahirkan atau sejak menjadi wajib pajak. Kapan berakhirnya NPWP? Jia meninggal dunia/pindah WNA".

Sosialisasi SAK-ETAP dan perpajakan semoga dapat berguna untuk lembaga sehingga CU Pancur Kasih  tetap sehat dan aman baik secara eksternal maupun internal. CU Pancur Kasih harus terus dapat menyesuaikan diri dengan UU dan peraturan yang berlaku di pemerintah.

Barage CU Malangkah Repo!