PINJAMAN

Ketentuan Umum Pinjaman

  1. Anggota biasa yang sudah mengikuti Pendidikan Anggota.
  2. Anggota yang belum mengikuti Pendidikan Anggota dapat mengajukan Pinjaman Menambah 
    Simpanan dan Pinjaman di bawah Simpanan.
  3. Tujuan pinjaman tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, 
    Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Pengurus.
  4. Anggota dapat memiliki maksimal 3 (tiga) pinjaman.
  5. Anggota wajib berkonsultasi di Tempat Pelayanan dan tidak dapat diwakilkan.
  6. Anggota mengisi surat permohonan pinjaman yang telah disediakan oleh KSP CU Pancur Kasih.
  7. Anggota yang akan mengajukan pinjaman melampirkan:
    1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) 
    2. Kartu Keluarga
    3. NPWP 
    4. Akta/surat nikah (bagi yang sudah menikah) 
    5. akta/surat cerai (jika cerai hidup)
  8. Setiap permohonan pinjaman harus mendapatkan persetujuan dari suami/istri yang sah dan hadir pada saat pencairan pinjaman.
  9. Untuk menjamin keamanan pinjaman, petugas bagian kredit dapat meminta jaminan tambahan 
    selain simpanan kepada peminjam.
  10. Apabila diperlukan Petugas bagian kredit dapat melakukan survei lapangan.
  11. Taksiran nilai barang jaminan menjadi kewenangan bagian kredit.
  12. Besar pinjaman yang dikabulkan menjadi wewenang Tim Kredit berdasarkan hasil penelitian 
    terhadap TUjuan pinjaman, Kerajinan menabung, KEmampuan mengembalikan, Prestasi dan 
    PARtisipasi (TUKKEPPAR) dan atau 5C (Character=watak/kepribadian, Capacity=Kemampuan, 
    Capital=Modal, Condition of economy=kondisi perekonomian, Collateral=Jaminan/Agunan).
  13. Semua surat-surat yang berkaitan dengan Perjanjian Pinjaman ditandatangani di atas materai 
    sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  14. Jaminan pinjaman berupa simpanan disertai Surat Kuasa Pemblokiran dan Penarikan bermaterai cukup dari pemilik simpanan dan apabila pemilik simpanan masih dibawah umur maka Surat Kuasa Pemblokiran dan Penarikan Simpanan ditandatangani oleh kedua orang tua.
  15. Perikatan-perikatan dapat dikuatkan dengan Akta Notaris.
  16. Semua pinjaman dikenakan Jasa Pelayanan.
  17. Peminjam wajib membayar kontribusi perlindungan pinjaman dan/atau premi asuransi kredit, 
    biaya notarial, administrasi pinjaman dan biaya survei sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  18. Pencairan pinjaman dapat dilakukan secara bertahap sesuai keperluan dan karakteristik produk 
    pinjaman.
  19. Angsuran pokok dan balas jasa pinjaman dilakukan setiap bulan sesuai dengan perjanjian pinjaman, kecuali pinjaman yang balas jasa pinjamannya dibayar di muka dan pokok dilunasi pada saat jatuh tempo.
  20. Apabila angsuran tidak sesuai dengan perjanjian pinjaman maka pembayaran pinjaman diutamakan untuk balas jasa pinjaman.
  21. Pelunasan pinjaman pemula paling cepat 6 (enam) bulan.
  22. Anggota yang dinyatakan telah meninggal dunia tidak dikenakan balas jasa pinjaman dan denda pinjaman terhitung sejak tanggal meninggal dunia sampai pencairan asuransi kredit.
  23. Data peminjam akan dikelola dalam program Sistem Informasi Peminjam.
  24. Pinjaman anggota yang berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun tidak mendapatkan perlindungan pinjaman.
  25. Anggota yang berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun dapat meminjam sebesar simpanan dan tidak mendapatkan perlindungan atau asuransi pinjaman.
  26. Pengajuan pinjaman di atas simpanan untuk anggota berusia 55 (lima puluh lima) tahun ke atas, diatur agar waktu pengembalian pinjaman maksimal hingga peminjam berusia 70 (tujuh puluh) tahun.
  27. Setiap Peminjam dikenakan balas jasa pinjaman yang didalamnya termasuk kewajiban membayar Dana Wajib Peminjam (DWP).
  28. Balas Jasa Pinjaman ditetapkan dalam Keputusan Pengurus.

PENGERTIAN PENJAMIN

  1. Penjamin adalah anggota aktif yang saling mengenal dan berdomisili di wilayah tempat tinggal 
    yang sama. 
  2. Calon peminjam dapat menyertakan 2 (dua) sampai 3 (tiga) orang penjamin.
  3. Penandatanganan oleh Penjamin adalah simbol persetujuan dari seluruh anggota bahwa calon 
    peminjam dapat diberi kepercayaan untuk meminjam uang dari KSP CU Pancur Kasih.
  4. Penjamin dapat memberikan informasi kepada petugas kredit terkait pengajuan pinjaman anggota yang dijaminnya.
  5. Penjamin bertanggungjawab untuk mengingatkan anggota yang dijaminnya, apabila 
    pinjamannya lalai dan/atau macet.
  6. Pinjaman dibawah simpanan dan pinjaman menambah simpanan tidak memerlukan penjamin.
  7. Pengurus, Pengawas dan Manajemen tidak boleh menjadi penjamin.

JAMINAN PINJAMAN

  1. Jaminan Pinjaman dapat berupa:
    1. Seluruh simpanan pilihan.
    2. Barang bergerak dan tidak bergerak dengan bukti kepemilikan yang sah.
    3. Gaji dengan surat kuasa pemotongan gaji dan surat perintah membayar.
  2. Barang jaminan yang diserahkan anggota pada prinsipnya adalah milik sendiri atau suami/istrinya.
  3. Petugas bagian kredit dapat menerima atau menolak jaminan milik keluarga batih atau pihak ketiga.
  4. Barang jaminan yang diserahkan dikuatkan dengan surat-surat yang sesuai dengan ketentuan 
    hukum dan dapat dilakukan di hadapan Notaris/PPAT.
  5. Petugas dapat menarik simpanan anggota untuk membayar pokok dan balas jasa pinjaman serta melakukan eksekusi barang jaminan lainnya, apabila terjadi kelalaian pinjaman.
  6. Dokumen jaminan pinjaman tidak dapat diambil sebelum jumlah saldo pinjaman 10% (sepuluh persen) di bawah jumlah saldo simpanan yang dijaminkan.

PENCAIRAN PINJAMAN

  1. Pinjaman dapat dicairkan setelah:
    1. Permohonan pinjaman disetujui oleh Tim Kredit.
    2. Calon Peminjam memenuhi seluruh persyaratan pinjaman.
    3. Menandatangani Surat Perjanjian Pinjaman dan Surat Perjanjian Jaminan Pinjaman.
  2. Jadwal pencairan pinjaman diatur oleh Petugas Kredit.
  3. Suami/istri Peminjam wajib hadir pada saat pencairan.
  4. Pencairan pinjaman dapat dilakukan sekaligus atau bertahap.
  5. Dana pencairan pinjaman wajib disetor ke Simpanan Pangari peminjam, kecuali Pinjaman Kapitalisasi.
  6. Pinjaman yang telah dicairkan tidak dapat dibatalkan.

ADMINISTRASI PINJAMAN

  1. Semua pinjaman dikenakan Jasa Pelayanan yang ditetapkan dalam Keputusan Pengurus.
  2. Biaya-biaya yang ditimbulkan dalam proses pinjaman seperti materai, survei lapangan, asuransi kredit, asuransi barang jaminan, biaya notaris dan biaya lainnya dibebankan kepada peminjam.

PEMBATALAN PINJAMAN

  1. Permohonan pinjaman yang telah disetujui dapat dibatalkan sebelum pencairan apabila:
    1. Calon peminjam menarik permohonan atau membatalkan pinjaman.
    2. Pengurus atau Petugas Kredit menemukan data-data baru yang tidak mendukung.
    3. Diketahui tujuan pinjaman digunakan untuk usaha yang bertentangan dengan Peraturan 
      Perundang-Undangan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Pengurus.
  2. Semua biaya administrasi pinjaman yang sudah dikeluarkan oleh KSP CU Pancur Kasih selama 
    proses survei lapangan, analisis kredit sampai keputusan Tim Kredit, dibebankan kepada calon 
    peminjam

DENDA

  1. Apabila terjadi kelalaian atau kurang membayar angsuran pokok dan/atau balas jasa pinjaman, peminjam dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari angsuran pokok dan 2% (dua persen) per bulan dari balas jasa pinjaman tertunggak.
  2. Denda dikenakan apabila pengembalian melewati batas toleransi maksimal 5 (lima) hari setelah 
    jatuh tempo pada bulan yang sama

PERUBAHAN PERJANJIAN PINJAMAN

  1. Dilakukan apabila terjadi perubahan balas jasa pinjaman, tanggal jatuh tempo, jangka waktu pengembalian, barang jaminan pinjaman dan dikenakan biaya administrasi.
  2. Perubahan jangka waktu dan/atau balas jasa pinjaman dari balas jasa tetap ke balas jasa menurun atau sebaliknya dapat dilakukan setelah saldo pinjaman diangsur minimal 50% (lima puluh persen).
  3. Apabila perubahan tidak sesuai dengan ketentuan pada ayat (2) dikenakan denda 1% (satu persen) dari saldo

PELUNASAN PINJAMAN

  1. Pelunasan pinjaman minimal 50% (lima puluh persen) dari saldo pinjaman.
  2. Apabila pelunasan tidak sesuai ketentuan pada ayat (1) dikenakan penalti sebagaimana diatur dalam Kebijakan Pengurus.
  3. Ketentuan ayat (1) dan tidak berlaku pada pinjaman dibawah simpanan, pinjaman sebesar simpanan, pinjaman kapitalisasi dan pinjaman dengan balas jasa pinjaman dibayar dimuka.

PROSES PENANGANAN PINJAMAN LALAI

  1. Penanganan Pinjaman Lalai adalah proses dan langkah yang diambil, untuk menangani pinjaman yang tidak dibayar tepat waktu oleh Peminjam.
  2. Proses Penanganan Pinjaman lalai: 
    1. SMS atau telepon pengingat jatuh tempo 
    2. Surat Peringatan 1, 2 dan 3
    3. Somasi 1 dan 2 
    4. Penjualan barang jaminan
  3. Langkah-langkah Penanganan Pinjaman lalai:
    1. Menunggak 1 – 5 hari, anggota mendapat SMS atau telepon yang mengingatkan bahwa 
      pembayaran sudah melewati tanggal jatuh tempo.
    2. Menunggak 6 – 15 hari, anggota mendapat surat penagihan yang memberitahukan bahwa anggota telah lalai dan dikenakan administrasi keterlambatan angsuran.
    3. Menunggak 16 – 30 hari, anggota mendapat kunjungan dan surat penagihan.
    4. Menunggak 31 – 60 hari, anggota mendapat kunjungan dan surat penagihan. 
    5. Menunggak 61 – 90 hari, anggota mendapat kunjungan, surat peringatan (1, 2 dan 3) dan 
      surat somasi. 
    6. Setelah 90 (sembilan puluh) hari, negosiasi dan penjualan barang jaminan.