Ketentuan Umum Pinjaman

  1. Anggota biasa yang sudah mengikuti Pendidikan Anggota;
  2. Anggota yang melakukan Pinjaman Kapitalisasi dan Pinjaman di bawah Simpanan tidak wajib mengikuti Pendidikan Anggota terlebih dahulu;
  3. Tujuan pinjaman tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Pengurus;
  4. Anggota dapat memiliki maksimal 3 (tiga) produk pinjaman;
  5. Anggota wajib berkonsultasi di Tempat Pelayanan dan tidak dapat diwakilkan;
  6. Anggota mengisi Surat Permohonan Pinjaman yang telah disediakan oleh KSP CU Pancur Kasih;
  7. Anggota yang akan mengajukan pinjaman wajib menyerahkan fotocopi KTP, KK, NPWP (opsional) dan akta/surat nikah (bagi yang sudah menikah);
  8. Setiap permohonan pinjaman harus mendapat persetujuan dari suami/istri yang sah, dan hadir pada saat pencairan pinjaman;
  9. Untuk menjamin keamanan pinjaman, petugas bagian kredit dapat meminta jaminan tambahan selain simpanan kepada peminjam;
  10. Apabila diperlukan Petugas bagian kredit dapat melakukan survei lapangan;
  11. Taksiran nilai barang jaminan menjadi kewenangan bagian kredit;
  12. Besar pinjaman yang dikabulkan menjadi wewenang Tim Kredit berdasarkan hasil penelitian terhadap TUjuan pinjaman, Kerajinan menabung, KEmampuan mengembalikan, Prestasi dan PArtisipasi (TUKKEPPAR) dan/atau 5 C (Character=watak/kepribadian, Capacity=Kemampuan, Capital=Modal, Condition of economy=kondisi perekonomian, Collateral=Jaminan/Agunan);
  13. Semua surat-surat yang berkaitan dengan Perjanjian Pinjaman ditandatangani di atas materai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  14. Jaminan pinjaman berupa simpanan disertai Surat Kuasa Pemblokiran dan Penarikan (bermaterai cukup) dari Pemilik Simpanan;
  15. Perikatan-perikatan dapat dikuatkan dengan Akta Notaris;
  16. Semua pinjaman dikenakan Jasa Pelayanan;
  17. Peminjam wajib membayar kontribusi perlindungan pinjaman dan/atau premi asuransi kredit, biaya notarial, administrasi pinjaman dan biaya survei sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  18. Pencairan pinjaman dapat dilakukan secara bertahap sesuai keperluan dan karakteristik produk pinjaman;
  19. Setiap peminjam dikenakan balas jasa pinjaman yang didalamnya termasuk kewajiban membayar Dana Wajib Peminjam (DWP);
  20. Angsuran pokok dan balas jasa pinjaman dilakukan setiap bulan sesuai dengan perjanjian pinjaman, kecuali pinjaman yang balas jasa pinjamannya dibayar di muka dan pokok dilunasi pada saat jatuh tempo;
  21. Apabila angsuran tidak sesuai dengan perjanjian pinjaman maka pembayaran pinjaman diutamakan untuk Balas Jasa Pinjaman;
  22. Anggota yang dinyatakan telah meninggal dunia tidak dikenakan Balas Jasa Pinjaman dan Denda Pinjaman terhitung sejak tanggal meninggal dunia sampai pencairan asuransi kredit;
  23. Data peminjam akan dikelola dalam program Sistem Informasi Peminjam;
  24. Pinjaman anggota yang berusia di atas 70 (tujuh puluh) tidak mendapatkan perlindungan pinjaman;
  25. Anggota yang berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun dapat meminjam sebesar simpanan dan tidak mendapatkan perlindungan atau asuransi pinjaman;
  26. Pengajuan pinjaman di atas simpanan untuk anggota berusia 55 (lima puluh lima) tahun ke atas, diatur agar waktu pengembalian pinjaman maksimal hingga peminjam berusia 70 (tujuh puluh) tahun;
  27. Balas Jasa Pinjaman ditetapkan dalam Keputusan Pengurus.

PENGERTIAN PENJAMIN
  1. Penjamin adalah anggota aktif yang saling mengenal dan berdomisili di wilayah tempat tinggal yang sama.
  2. Calon peminjam dapat menyertakan 2 (dua) sampai 3 (tiga) orang penjamin.
  3. Penandatanganan oleh Penjamin adalah simbol persetujuan dari seluruh anggota bahwa calon peminjam dapat diberi kepercayaan untuk meminjam uang dari KSP CU Pancur Kasih.
  4. Penjamin dapat memberikan informasi kepada petugas kredit terkait pengajuan pinjaman anggota yang dijaminnya.
  5. Penjamin bertanggungjawab untuk mengingatkan anggota yang dijaminnya, apabila pinjamannya lalai dan/atau macet.
  6. Pinjaman Di Bawah Simpanan tidak memerlukan penjamin.
  7. Pengurus, Pengawas dan Manajemen tidak boleh menjadi penjamin.

JAMINAN PINJAMAN
  1. Jaminan Pinjaman dapat berupa: a. Seluruh simpanan; b. Barang bergerak dan tidak bergerak dengan bukti kepemilikan yang sah; c. Gaji, dengan Surat Kuasa Pemotongan Gaji dan Surat Perintah Bayar;
  2. Barang jaminan yang diserahkan anggota pada prinsipnya adalah milik sendiri atau suami/istrinya.
  3. Petugas bagian kredit berhak menerima atau menolak jaminan milik keluarga batih atau orang lain dengan pertimbangan khusus.
  4. Barang jaminan yang diserahkan dikuatkan dengan surat-surat yang sesuai dengan ketentuan hukum, dan dapat dilakukan di hadapan Notaris/PPAT;
  5. Petugas dapat menarik simpanan anggota untuk membayar Pokok dan membayar Balas Jasa Pinjaman, serta melakukan eksekusi barang jaminan lainnya, apabila terjadi kelalaian pinjaman;
  6. Dokumen jaminan pinjaman tidak dapat ditarik sebelum jumlah saldo pinjaman 10% (sepuluh persen) di bawah jumlah saldo simpanan yang dijaminkan.

PENCAIRAN PINJAMAN
  1. Pinjaman dapat dicairkan setelah: a. Permohonan pinjaman disetujui oleh Tim Kredit; b. Calon Peminjam memenuhi seluruh persyaratan pinjaman; c. Menandatangani Surat Perjanjian Pinjaman dan Surat Perjanjian Jaminan Pinjaman;
  2. Jadwal pencairan pinjaman diatur oleh Petugas Kredit.
  3. Suami/istri Peminjam wajib hadir pada saat pencairan.
  4. Pencairan pinjaman dapat dilakukan secara sekaligus dan atau bertahap.
  5. Dana pencairan pinjaman wajib ditransfer ke Simpanan Pangari peminjam, kecuali Pinjaman Kapitalisasi.
  6. Pinjaman yang telah dicairkan tidak dapat dibatalkan.

ADMINISTRASI PINJAMAN
  1. Semua pinjaman dikenakan Jasa Pelayanan yang ditetapkan dalam Keputusan Pengurus.
  2. Biaya-biaya yang ditimbulkan dalam proses pinjaman seperti materai, survei lapangan, asuransi kredit, asuransi barang jaminan, biaya notaris dan biaya lainnya dibebankan kepada peminjam.

PEMBATALAN PINJAMAN
  1. Permohonan pinjaman yang telah disetujui dapat dibatalkan sebelum pencairan apabila: a. Calon peminjam menarik permohonan atau membatalkan pinjaman. b. Pengurus atau Petugas Kredit menemukan data-data baru yang tidak mendukung. c. Diketahui tujuan pinjaman digunakan untuk usaha yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Pengurus.
  2. Semua biaya administrasi pinjaman yang sudah dikeluarkan oleh KSP CU Pancur Kasih selama proses survei lapangan, analisis kredit sampai keputusan Tim Kredit, dibebankan kepada calon peminjam.

DENDA
  1. Apabila terjadi kelalaian atau kurang membayar Angsuran Pokok dan Balas Jasa Pinjaman, peminjam dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) per bulan terhadap Angsuran Pokok dan 2% (dua persen) per bulan terhadap Balas Jasa Pinjaman tertunggak;
  2. Denda dikenakan apabila pengembalian melewati batas toleransi maksimal 5 (lima) hari setelah jatuh tempo pada bulan yang sama.

PERUBAHAN PERJANJIAN PINJAMAN
  1. Dilakukan apabila terjadi perubahan balas jasa pinjaman, tanggal jatuh tempo, jangka waktu pengembalian, barang jaminan pinjaman dan dikenakan biaya administrasi.
  2. Perubahan jangka waktu dan/atau Balas Jasa Pinjaman dari Balas Jasa Tetap ke Balas Jasa Menurun atau sebaliknya dapat dilakukan setelah saldo pinjaman diangsur minimal 50% (lima puluh persen).
  3. Apabila perubahan tidak sesuai dengan ketentuan pada ayat (2) dikenakan denda 1% (satu persen) dari saldo.

PELUNASAN PINJAMAN
  1. Pelunasan pinjaman minimal 50% (lima puluh persen) dari saldo pinjaman.
  2. Apabila pelunasan tidak sesuai ketentuan pada ayat (1) dikenakan penalti sebagaimana diatur dalam Manual Operasional Pinjaman.
  3. Ketentuan ayat (1) dan tidak berlaku pada Pinjaman Di Bawah Simpanan, Pinjaman Sebesar Simpanan, Pinjaman Kapitalisasi dan Pinjaman dengan Balas Jasa Pinjaman dibayar dimuka.