UKM, Sasaran Empuk Pajak

18 Feb 2014
CU PANCUR KASIH
UNCATEGORIZED

Usaha Kecil Menengah (UKM) adalah sebuah bangunan usaha yang berskala kecil. Umumnya, ia dimiliki oleh perseorangan maupun kelompok. Bidang yang digarap oleh Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain: toko kelontong, salon kecantikan, restoran, kerajinan, dan lain-lain. Biasanya usaha tersebut digagas oleh satu atau dua orang pendiri. Dengan ukurannya yang kecil – dan tentunya fleksibilitas yang tinggi, usaha kecil menengah memiliki berbagai kelebihan, terutama dalam segi pembentukan dan operasional. UKM memiliki kontribusi besar bagi bergulirnya roda ekonomi suatu negeri, bukan hanya karena ia adalah benih yang memampukan tumbuhnya bisnis besar, melainkan juga karena ia menyediakan layanan tertentu bagi masyarakat yang bagi bisnis besar dinilai kurang efisien secara biaya. Mayoritas pelaku UKM adalah masyarakat kecil yang tidak mengenyam pendidikan tinggi. Oleh sebab itu penerapan pajak saat ini yang paling banyak berpengaruh pada  UKM dan UKM menjadi sasaran empuk para petugas pajak.

Menurut Ketua Umum Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), Dave Laksono mengatakan, pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) paling banyak menjadi korban pemerasan petugas pajak. Jumlah pelaku UKM korban pemerasan pajak jauh lebih banyak dibandingkan korporasi, karena mayoritas pelaku UKM tidak memahami seluk-beluk perpajakan.

Dave mengatakan, pengusaha UKM lebih rentan dieksploitasi oleh petugas pajak. AMPI juga menilai format dan item-item perpajakan masih sangat kompleks. Hal ini yang menyebabkan wajib pajak tergoda untuk mencari jalan pintas sehingga memberi imbalan kepada petugas, dan terbukti petugas pajak banyak menikmati hasil pemerasan.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Erwin Aksa mengatakan, bila praktik kecurangan pajak terus berlanjut, banyak UKM akan bangkrut, karena tidak bisa bersaing dan mempertahankan usahanya. Untuk itu, dia mendesak pemerintah membenahi sistem perpajakan. Itu diperlukan menyusul tidak efektifnya sistem tersebut untuk mengurangi praktik-praktik kecurangan yang dilakukan aparat pajak. ia berharap, pemerintah dapat menyusun paket kebijakan yang bisa mengembalikan manfaatnya bagi dunia usaha. Misalnya untuk pembinaan UKM dan menyiapkan tenaga pendamping professional. Selain itu, juga minta subsidi bunga sebagai insentif bagi pelaku UKM yang disiplin membayar pajak.