ATM atau Automated Teller Machine adalah layanan KSP CU Pancur Kasih yang dibuat untuk memudahkan Anggota KSP CU Pancur Kasih dalam menarik maupun menyetor dana tunai tanpa dibatasi jam pelayanan. ATM CU Pancur Kasih beroperasi selama 24 jam.
Untuk transaksi yang dapat dilakukan di ATM CU Pancur Kasih meliputi:
- Informasi saldo;
- Ganti Pin;
- Setor Tunai (di beberapa Mesin CRM)
- Penarikan Tunai Tertentu;
- Penarikan Tunai Cepat;
- Pemindahbukuan/transfer;
- Transaksi dan jasa lain yang akan ditetapkan kemudian oleh CU Pancur Kasih.
Saat ini KSP CU Pancur Kasih memiliki ATM sebanyak 6 (enam) unit yang berada di:
- TP Siantan, Jalan 28 Oktober Blok No.87, Pontianak.
- TP Sungai Jawi, Jalan K.H.W. Hasyim No.195-196, Kota Pontianak.
- TP Sungai Raya Dalam, Jalan Sungai Raya Dalam, Komplek Springpark Ruko No. 02, Kab. Kuburaya
- TP Ngabang, Jalan Pemuda, Kec. Ngabang, Kab. Landak.
- TP Bengkayang, Jalan Basuki Rachmat No.242, Bengkayang.
- TP Singkawang, P. Diponegoro RS. St. Vincentius, Singkawang
Syarat dan Ketentuan;
- ATM adalah layanan digital yang disediakan KSP CU Pancur Kasih untuk bertransaksi menggunakan kartu melalui mesin ATM atau perangkat lainnya.
- Kartu ATM CUPK diberikan kepada anggota yang memiliki rekening Pangari sebagai sumber dana.
- Kartu ATM diberikan kepada anggota yang mengajukan permohonan pembuatan kartu ATM.
- Kartu ATM dan PIN diterbitkan atau dikeluarkan oleh Card Centre di Kantor Pusat KSP CU Pancur Kasih.
- PIN hanya diketahui oleh pemegang kartu ATM.
- Kartu ATM dan PIN tidak dapat dipindah-tangankan kepada siapa pun.
- Pemegang kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas penyalahgunaan kartu yang dilakukan oleh pihak lain.
- KSP CU Pancur Kasih berhak menarik atau membatalkan dan atau memperbaharui kartu berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang kartu lalai/tidak mentaati syarat-syarat dan ketentuan umum ATM CUPK.
b. Apabila Pemegang kartu melakukan kecurangan.
c. Apabila Pemegang kartu meninggal dunia.
d. Apabila terdapat kebijakan baru terkait pengembangan layanan ATM. - KSP CU Pancur Kasih dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kehilangan, pemalsuan dan penyalahgunaan kartu ATM oleh pihak lain.
- Untuk menerbitkan kartu ATM baru, kepada anggota dikenakan biaya sesuai ketentuan KSP
CU Pancur Kasih. - Setiap pemegang kartu ATM dikenakan biaya administrasi bulanan sesuai ketentuan.
- Jenis informasi dan transaksi yang dapat dilakukan pada mesin ATM adalah:
a. Informasi saldo.
b. Ganti Pin.
c. Setor atau tarik tunai
d. Pemindahbukuan atau transfer.
e. Transaksi dan jasa lain yang ditetapkan. - Anggota yang menggunakan kartu ATM mendapatkan fasilitas notifikasi transaksi sesuai dengan nomor rekening terdaftar.
- Transaksi dapat dilaksanakan setiap hari, selama 24 jam, kecuali pada saat pemeliharaan mesin ATM.
- Besarnya penarikan minimal dan maksimal per transaksi dan atau per hari, diatur sesuai ketentuan.