Produk & Layanan

Solusi keuangan terbaik untuk membantu kebutuhan Anda dan keluarga melalui sistem koperasi yang adil dan terpercaya.

  • Keanggotaan
    Menjadi Anggota
    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Terbuka bagi Warga Negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah yang berdomisili di wilayah pelayanan KSP CU Pancur Kasih.

  • WNI berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah

  • Usia maksimal 65 tahun pada saat mendaftar

  • Berdomisili di wilayah pelayanan KSP CU Pancur Kasih

  • Melampirkan e-KTP, Kartu Keluarga, dan pas foto

  • Bersedia mengikuti Pendidikan Wajib Anggota

  • Mendaftar di Tempat Pelayanan terdekat atau online

  • Kewajiban Dasar Anggota Baru
    Setoran awal yang dibayar satu kali pada saat mendaftar menjadi anggota, seluruhnya Rp498.000.

  • Uang Pangkal Rp50.000

  • Simpanan Pokok Rp100.000

  • Simpanan Wajib Rp35.000

  • Kontribusi Pembangunan Gedung Rp100.000

  • Kontribusi Pendidikan Anggota Rp65.000

  • Kontribusi Solidaritas Duka/PanaBaS Rp100.000

  • Kontribusi Layanan Digital Rp48.000

  • Total Rp498.000

  • Anggota Luar Biasa
    Keanggotaan bagi anak di bawah 17 tahun, warga negara asing di atas 21 tahun, atau yang berdomisili di luar wilayah pelayanan.

  • Anak di bawah 17 tahun dicatat qq atas nama orang tua atau wali

  • Orang tua atau wali wajib menjadi anggota

  • WNA berusia di atas 21 tahun dapat menjadi anggota luar biasa

  • Wajib melunasi Simpanan Pokok

  • Berhak atas pendidikan dan pelatihan literasi keuangan

  • Pinjaman diberikan maksimal sebesar simpanan

  • Hak Anggota
    Hak yang melekat pada setiap anggota KSP CU Pancur Kasih sejak keanggotaan disahkan.

  • Mendapatkan pelayanan yang baik

  • Mengikuti Pendidikan dan pelatihan anggota

  • Menerima manfaat produk dan layanan

  • Menerima manfaat bantuan dan solidaritas

  • Memperoleh Balas Jasa Simpanan Kepemilikan dan Bonus Prestasi Pinjaman

  • Menghadiri, berpendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota

  • Memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas

  • Kewajiban Anggota
    Kewajiban yang dijalankan anggota agar tetap aktif dan berhak atas seluruh manfaat lembaga.

  • Melunasi kewajiban dasar keanggotaan

  • Menabung Simpanan Wajib setiap bulan

  • Membayar kontribusi layanan digital dan PanaBaS setiap tahun

  • Membayar pinjaman sesuai perjanjian

  • Berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha lembaga

  • Turut mengawasi pengelolaan organisasi dan usaha

  • Memanfaatkan produk, layanan, dan solidaritas yang tersedia

  • Rp
    Balas Jasa Anggota (BJA)
    Balas jasa yang diberikan kepada anggota atas simpanan kepemilikan dan prestasi pengembalian pinjaman.

  • Terdiri dari Balas Jasa Simpanan Kepemilikan dan Bonus Prestasi Pinjaman

  • Anggota yang membayar pinjaman penuh sesuai perjanjian berhak atas BPP penuh

  • Tunggakan Simpanan Wajib dapat menggugurkan Balas Jasa Simpanan Kepemilikan

  • Anggota yang tidak rutin menabung simpanan wajib lebih dari 3 bulan memperoleh balas jasa anggota sesuai ketentuan

  • Anggota yang tidak rutin membayar pinjaman 3 bulan atau lebih dalam setahun tidak berhak atas BPP

  • BJA dimasukkan ke Simpanan Sa’aleatn dan dipotong pajak

  • Simpanan
    Simpanan Pokok
    Simpanan kepemilikan yang wajib dilunasi satu kali pada saat mendaftar menjadi anggota.

  • Besarnya Rp100.000 per anggota

  • Dibayar satu kali saat mendaftar

  • Balas jasa diberikan pada akhir tahun buku setelah Rapat Anggota Tahunan

  • Tidak dapat ditarik selama masih menjadi anggota

  • Mendapatkan perlindungan simpanan sesuai ketentuan

  • Simpanan Wajib
    Simpanan kepemilikan yang wajib ditabung setiap bulan oleh seluruh anggota.

  • Besarnya Rp35.000 per anggota setiap bulan

  • Balas jasa diberikan pada akhir tahun buku setelah Rapat Anggota Tahunan

  • Tidak dapat ditarik selama masih menjadi anggota

  • Yang belum lunas dapat ditarik dari Simpanan Sa’aleatn atau Pangari pada akhir tahun

  • Keaktifan menabung menentukan hak atas Balas Jasa, PanaBaS, dan bantuan

  • Simpanan Sa’aleatn
    Simpanan non kepemilikan dengan balas jasa harian yang bertujuan menambah aset anggota.

  • Saldo minimal Rp50.000

  • Balas jasa dihitung harian dan bervariasi sesuai Keputusan Pengurus

  • Saldo di bawah saldo minimal tidak diberikan balas jasa

  • Setoran dan penarikan dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam sebulan

  • Dapat ditarik untuk membayar pinjaman, Simpanan Wajib, dan kewajiban lainnya

  • Mendapatkan perlindungan simpanan sesuai ketentuan

  • Simpanan Pangari
    Simpanan non kepemilikan untuk mengelola keuangan harian anggota dan berfungsi sebagai dompet digital.

  • Saldo minimal Rp50.000

  • Menjadi rekening sumber layanan Repoo, KasihPay, ATM, transfer antar CU, dan auto debet

  • Setoran dan penarikan bebas lebih dari satu kali dalam sebulan

  • Saldo mengendap minimal Rp50.000 setelah penarikan

  • Saldo di bawah Rp50.000 tidak mendapatkan balas jasa simpanan

  • Simpanan Tipara
    Simpanan Titipan Hari Raya untuk mempersiapkan keperluan hari raya keluarga.

  • Setoran awal dan saldo minimal Rp50.000

  • Penarikan paling cepat 1 bulan sebelum hari raya

  • Penarikan paling lambat 6 hari setelah hari raya

  • Penarikan di luar ketentuan dikenakan penalti 3% dari nominal penarikan

  • Setoran dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam sebulan

  • Simpanan Griya
    Simpanan non kepemilikan untuk merencanakan pembelian tanah, kepemilikan, atau renovasi rumah.

  • Setoran awal dan saldo minimal Rp100.000

  • Menjadi jaminan untuk Pinjaman Griya

  • Syarat Pinjaman Griya minimal 10% dari jumlah pinjaman yang dicairkan

  • Setoran dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam sebulan

  • Simpanan Kendaraan
    Simpanan non kepemilikan untuk membantu anggota merencanakan kepemilikan kendaraan.

  • Setoran awal dan saldo minimal Rp100.000

  • Dapat menjadi jaminan untuk Pinjaman Kendaraan

  • Setoran dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam sebulan

  • Simpanan Wisata
    Simpanan non kepemilikan untuk mempersiapkan biaya wisata mandiri maupun kelompok.

  • Setoran awal dan saldo minimal Rp100.000

  • Menjadi syarat pengajuan Pinjaman Wisata minimal 5% dari pinjaman yang dicairkan

  • Lokasi tujuan wisata dapat ditentukan oleh KSP CU Pancur Kasih

  • Setoran dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam sebulan

  • Simpanan Bajaga
    Simpanan non kepemilikan yang dirancang khusus sebagai dana cadangan untuk kebutuhan darurat atau mendesak.

  • Setoran awal dan saldo minimal Rp100.000

  • Setoran rutin bulanan minimal Rp10.000

  • Untuk keadaan sakit, kecelakaan, atau kehilangan pekerjaan

  • Untuk usaha bangkrut, bencana alam, kebakaran, atau kematian keluarga inti

  • Penarikan di luar keadaan mendesak dikenakan penalti 1% dari nominal penarikan

  • Simpanan Sisuka
    Simpanan Sukarela Berjangka untuk merencanakan keperluan dana dalam jangka waktu tertentu.

  • Simpanan minimal Rp1.000.000

  • Jangka waktu pilihan 3, 6, atau 12 bulan

  • Balas jasa dihitung bulanan dan bervariasi sesuai jangka waktu

  • Balas jasa dibayar setiap jatuh tempo bulanan dan ditransfer ke Pangari

  • Penutupan sebelum jatuh tempo dikenakan penalti 2% dari saldo penarikan

  • Anggota boleh memiliki lebih dari satu rekening Sisuka

  • Simpanan SeHaT
    Simpanan Sejahtera Hari Tua untuk merencanakan keperluan dana jangka panjang.

  • Simpanan minimal Rp1.000.000

  • Jangka waktu mengendap selama 3 tahun

  • Balas jasa bervariasi berdasarkan total saldo yang dimiliki anggota

  • Balas jasa dibayar setiap jatuh tempo tahunan dan menambah saldo simpanan

  • Penarikan sebelum jatuh tempo dikenakan penalti 3% dari saldo

  • Mendapatkan perlindungan simpanan sesuai ketentuan

  • Simpanan Sipintar
    Simpanan Pendidikan untuk mempersiapkan dana pendidikan anak anggota maupun anggota luar biasa.

  • Setoran awal dan saldo minimal Rp50.000

  • Pembukaan rekening tidak dikenakan biaya administrasi

  • Penarikan pada periode Mei–Juli dan November–Januari

  • Penarikan di luar periode dikenakan penalti 5% dari nominal penarikan

  • Penarikan untuk tujuan pendidikan wajib melampirkan invoice biaya pendidikan

  • Pinjaman
    Pinjaman Kapitalisasi
    Pinjaman yang dicairkan seluruhnya untuk menambah simpanan anggota.

  • Plafon maksimal Rp50.000.000

  • Jangka waktu pengembalian maksimal 36 bulan

  • Dicairkan pada saat pengajuan pinjaman

  • Seluruh simpanan hasil pencairan diblokir sampai pinjaman lunas

  • Materai dan administrasi pinjaman dibayar tunai oleh peminjam

  • Dapat diajukan meski belum mengikuti Pendidikan Wajib Anggota

  • Pinjaman Pendidikan
    Pinjaman untuk membiayai pendidikan anggota sendiri dan/atau pendidikan anak.

  • Jangka waktu pengembalian maksimal 60 bulan

  • Anak yang dibiayai wajib menjadi anggota KSP CU Pancur Kasih

  • Melampirkan dokumen lulus tes

  • Pencairan pinjaman dapat dilakukan bertahap

  • Pinjaman Griya
    Pinjaman untuk membeli tanah perumahan, membangun, membeli, atau merenovasi rumah.

  • Jangka waktu pengembalian maksimal 180 bulan

  • Wajib memiliki Simpanan Griya minimal 10% dari pinjaman yang dicairkan

  • Diberikan maksimal sebesar harga rumah atau Rencana Anggaran Biaya

  • Tanah dan rumah menjadi jaminan dan diasuransikan selama jangka waktu pinjaman

  • Pembelian tanah atau rumah wajib disertai bukti pelunasan

  • Pinjaman Kendaraan
    Pinjaman untuk membeli sepeda motor atau mobil, baru maupun bekas, dengan pendampingan petugas.

  • Sepeda motor baru maksimal 48 bulan dan diasuransikan 2 tahun

  • Sepeda motor bekas maksimal 36 bulan

  • Mobil baru maksimal 60 bulan dan diasuransikan 2 tahun

  • Mobil bekas maksimal 48 bulan dan diasuransikan 1 tahun

  • Kendaraan beserta BPKB wajib dijadikan jaminan dan status pajak aktif

  • Pembelian wajib didampingi petugas dan disertai bukti pelunasan

  • Pinjaman Pertanian
    Pinjaman untuk membiayai usaha komoditas pertanian yang memiliki nilai jual.

  • Jangka waktu sesuai masa tanam sampai panen, maksimal 12 bulan

  • Balas jasa pinjaman dibayar di muka

  • Pokok pinjaman dapat diangsur dan dilunaskan saat jatuh tempo

  • Bersedia didampingi petugas KSP CU Pancur Kasih

  • Pinjaman Peternakan dan Perikanan
    Pinjaman untuk membiayai usaha produksi peternakan dan perikanan yang memiliki nilai jual.

  • Jangka waktu sesuai masa produksi, maksimal 24 bulan

  • Balas jasa pinjaman dibayar di muka

  • Pokok pinjaman dapat diangsur dan dilunaskan saat jatuh tempo

  • Bersedia didampingi petugas KSP CU Pancur Kasih

  • Pinjaman Perkebunan
    Pinjaman untuk pembelian tanah, penanaman, perawatan, dan pembangunan jalan kebun komoditas tanaman keras seperti karet, kakao, dan buah-buahan.

  • Jangka waktu pengembalian maksimal 60 bulan

  • Pencairan pinjaman dapat dilakukan bertahap

  • Khusus perawatan kebun berlaku masa tenggang dengan jangka waktu maksimal 36 bulan

  • Pada skema perawatan kebun, balas jasa dibayar bulanan dan pokok dilunasi saat jatuh tempo

  • Pinjaman Mekar Usaha
    Pinjaman untuk menambah modal usaha yang sudah berjalan atau membuka usaha baru.

  • Jangka waktu pengembalian maksimal 60 bulan

  • Memiliki tempat usaha yang jelas

  • Memiliki izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha

  • Menambah modal usaha wajib melampirkan laporan keuangan atau laba rugi

  • Membuka usaha baru wajib melampirkan analisa atau perkiraan laba rugi

  • Pinjaman Usaha Musiman
    Pinjaman modal untuk usaha yang bersifat musiman dengan perputaran cepat.

  • Plafon maksimal Rp50.000.000

  • Jangka waktu pengembalian maksimal 6 bulan

  • Balas jasa pinjaman dibayar di muka

  • Pelunasan pokok pinjaman dibayar pada saat jatuh tempo

  • Pinjaman Modal Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif
    Pinjaman modal bagi anggota yang bergerak di sektor usaha mikro dan ekonomi kreatif.

  • Plafon Rp20.000.000 untuk usia keanggotaan minimal 3 bulan

  • Plafon Rp50.000.000 untuk usia keanggotaan di atas 6 bulan

  • Usaha mikro sudah berjalan lebih dari 6 bulan untuk plafon Rp50.000.000

  • Jangka waktu pengembalian maksimal 36 bulan

  • Bersedia mengikuti pendampingan usaha secara individu maupun kelompok

  • Pinjaman Modal Proyek
    Pinjaman untuk mendanai pengerjaan proyek pemerintah maupun swasta.

  • Jangka waktu pengembalian maksimal 12 bulan sesuai waktu pengerjaan

  • Memiliki Surat Perintah Kerja atas nama sendiri

  • Melampirkan Akta Pendirian Perusahaan, izin usaha, dan bukti pemenang tender

  • Menyertakan rekening tujuan transfer pembayaran dana proyek

  • Bersedia menerbitkan Bilyet Giro sesuai rekening tujuan lembaga

  • Balas jasa dibayar di muka dan pokok diangsur per termin pencairan

  • Pinjaman Kesehatan
    Pinjaman untuk menyediakan dana pemeliharaan kesehatan atau biaya berobat anggota dan keluarganya.

  • Jangka waktu pengembalian maksimal 60 bulan

  • Melampirkan surat keterangan sakit yang asli

  • Atau melampirkan surat rujukan asli dari Rumah Sakit, Puskesmas, atau Desa

  • Pinjaman Wisata
    Pinjaman yang dapat dimanfaatkan untuk biaya wisata mandiri maupun kelompok.

  • Plafon wisata dalam negeri maksimal Rp40.000.000

  • Plafon wisata luar negeri maksimal Rp100.000.000

  • Jangka waktu pengembalian maksimal 60 bulan

  • Wajib memiliki Simpanan Wisata minimal 5% dari pinjaman yang dicairkan

  • Pinjaman Dibawah Simpanan
    Pinjaman dengan jaminan penuh berupa simpanan anggota sendiri atau keluarga batihnya.

  • Maksimal 95% dari total simpanan non kepemilikan yang dijaminkan

  • Jangka waktu pengembalian maksimal 180 bulan

  • Dapat dicairkan pada saat pengajuan pinjaman

  • Jaminan disertai Surat Kuasa Pemblokiran dan Penarikan Simpanan

  • Dapat diajukan meski belum mengikuti Pendidikan Wajib Anggota

  • Pinjaman Serbaneka
    Pinjaman untuk membiayai keperluan keluarga di luar jenis pinjaman yang tersedia, seperti barang elektronik, keperluan rumah tangga, dan hajatan.

  • Jangka waktu pengembalian maksimal 60 bulan

  • Mengakomodir keperluan di luar jenis pinjaman yang ada

  • Mengikuti ketentuan umum pinjaman yang berlaku

  • Layanan Digital
    Repoo
    Rekan Pelayanan Online anggOta, aplikasi mobile untuk mengakses informasi dan transaksi rekening anggota kapan saja.

  • Wajib memiliki rekening Simpanan Pangari sebagai sumber dana

  • Diunduh di Google Play Store atau App Store dengan kata kunci Repoo

  • Registrasi melalui petugas di Tempat Pelayanan terdekat

  • Mengisi Surat Persetujuan Penggunaan bermaterai

  • Setiap transaksi wajib menggunakan PIN

  • Satu nomor anggota hanya dapat digunakan pada satu perangkat

  • ATM CUPK
    Layanan Anjungan Tunai Mandiri untuk bertransaksi melalui mesin ATM selama 24 jam setiap hari.

  • Diberikan kepada anggota yang memiliki rekening Pangari sebagai sumber dana

  • Kartu dan PIN diterbitkan oleh Card Centre di Kantor Pusat

  • Melayani informasi saldo, ganti PIN, penarikan tunai, dan pemindahbukuan

  • Tersedia notifikasi transaksi sesuai nomor rekening terdaftar

  • Dapat digunakan setiap hari selama 24 jam kecuali saat pemeliharaan mesin

  • Dikenakan biaya penerbitan kartu dan administrasi bulanan sesuai ketentuan

  • KasihPay
    Platform digital yang digunakan Mitra untuk menjalankan layanan KSP CU Pancur Kasih di tengah masyarakat.

  • Melayani setor tunai dan penarikan tunai

  • Melayani pendaftaran anggota baru

  • Melayani pembukaan rekening simpanan non kepemilikan

  • Melayani pengajuan pinjaman

  • Melayani transfer dana antar anggota

  • Mitra adalah anggota aktif berusia minimal 17 tahun dengan izin usaha

  • Mitra wajib memiliki rekening Pangari dan mengikuti pelatihan

  • Solidaritas
    Bantuan Rawat Inap
    Bantuan bagi anggota yang mengalami sakit dan menjalani rawat inap di rumah sakit.

  • Rp50.000 per malam untuk simpanan Sa’aleatn dan/atau SeHaT di atas Rp5.000.000 sampai kurang dari Rp10.000.000

  • Rp100.000 per malam untuk simpanan Sa’aleatn dan/atau SeHaT sebesar Rp10.000.000 ke atas

  • Rp50.000 per malam untuk anggota yang aktif membayar pinjaman tanpa tunggakan 12 bulan terakhir

  • Diberikan maksimal 10 malam per anggota dalam satu tahun

  • Aktif menabung Simpanan Wajib 6 bulan terakhir dan simpanan mengendap minimal 6 bulan

  • Diajukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah menjalani rawat inap

  • Bantuan Ibu Melahirkan dan Anak
    Bantuan bagi anggota yang melahirkan, sekaligus hadiah simpanan bagi bayi yang didaftarkan menjadi anggota.

  • Bantuan ibu melahirkan sebesar Rp500.000

  • Hadiah Simpanan Sa’aleatn Rp500.000 bila anak didaftarkan sebelum berusia 3 bulan

  • Hadiah simpanan tidak dapat ditarik selama 12 bulan

  • Simpanan Sa’aleatn dan/atau SeHaT di atas Rp5.000.000 dan mengendap 7 bulan

  • Aktif menabung Simpanan Wajib minimal 7 bulan terakhir

  • Diajukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah melahirkan

  • PanaBaS
    Panamutn Bahata Subayatn, gerakan solidaritas duka antar anggota yang wajib diikuti seluruh anggota.

  • Kontribusi Rp100.000 per anggota per tahun, paling lambat akhir Maret

  • Kontribusi dapat dibayar tunai atau ditarik dari Simpanan Sa’aleatn

  • Solidaritas Rp3.500.000 untuk usia keanggotaan di atas 30 hari sampai 1 tahun

  • Naik bertahap hingga Rp13.000.000 untuk usia keanggotaan di atas 11 tahun

  • Anggota kurang aktif menerima 70% dan anggota tidak aktif menerima 50%

  • Diserahkan kepada ahli waris yang terdaftar dalam buku anggota

  • Perlindungan Pinjaman Anggota
    Perlindungan atas sisa pinjaman anggota yang meninggal dunia, diselenggarakan bersama pihak ketiga.

  • Berlaku bagi anggota yang berusia sampai dengan 70 tahun

  • Premi dihitung sesuai ketentuan pihak ketiga penyelenggara

  • Anggota yang meninggal dunia tidak dikenakan balas jasa dan denda sejak tanggal meninggal

  • Pengajuan pinjaman anggota 55 tahun ke atas diatur agar lunas sebelum usia 70 tahun

  • Bantuan Korban Bencana
    Bantuan bagi anggota atau masyarakat sekitar yang mengalami kerugian akibat bencana alam maupun non-alam.

  • Meliputi kebakaran rumah atau tempat usaha

  • Meliputi rumah rusak akibat puting beliung, angin kencang, atau badai

  • Meliputi banjir, tanah longsor, atau gempa bumi

  • Diberikan berupa uang tunai, barang kebutuhan darurat, atau tenaga sukarelawan

  • Diajukan maksimal 30 hari sejak kejadian bencana

  • Penyaluran paling lambat 14 hari kerja setelah keputusan disetujui

  • Bakti Sosial
    Kegiatan kepedulian sosial lembaga bagi anggota dan masyarakat di wilayah pelayanan.

  • Pembagian sembako murah atau gratis

  • Kegiatan donor darah

  • Pengobatan gratis dan pelayanan kesehatan dasar

  • Terbuka bagi anggota aktif dan masyarakat di wilayah pelayanan

  • Dilaksanakan secara transparan, non-diskriminatif, dan tidak bermuatan politik

  • Bergabunglah Bersama Kami Sekarang!
    Nikmati berbagai keuntungan menjadi anggota CU Pancur Kasih dan wujudkan impian finansial Anda bersama kami.
    Pertanyaan yang Sering Diajukan
    Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang Simpanan Pokok dan produk CU Pancur Kasih lainnya.
    Apa itu Simpanan Pokok?
    Berapa jumlah Simpanan Pokok yang harus dibayarkan?
    Apakah Simpanan Pokok bisa diambil?
    Apa perbedaan Simpanan Pokok dengan Simpanan Wajib?
    Bagaimana cara menjadi anggota CU Pancur Kasih?
    Bagaimana cara meminjam di CU Pancur Kasih?
    Apa itu Pendidikan Wajib Anggota?
    Masih memiliki pertanyaan?
    Hubungi tim layanan pelanggan kami untuk informasi lebih lanjut tentang produk dan layanan CU Pancur Kasih.