.png)
Bantuan Ibu Melahirkan dan Anak
- Bantuan Ibu Melahirkan dan Anak berlaku bagi anggota yang memiliki Simpanan Sa’aleatn dan/atau SeHaT diatas Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan sudah mengendap 7 (tujuh) bulan sampai saat melahirkan.
- Aktif menabung Simpanan Wajib setiap bulan minimal selama 7 (tujuh) bulan terakhir.
- Apabila memiliki pinjaman, anggota wajib membayar pokok dan balas jasa sesuai perjanjian minimal selama 7 (tujuh) bulan terakhir.
- Melampirkan fotokopi surat keterangan lahir.
- Bantuan untuk ibu melahirkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
- Jika anak yang dilahirkan telah menjadi anggota KSP CU Pancur Kasih dibawah umur 3 (tiga) bulan, akan diberikan hadiah Simpanan Sa’aleatn sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan tidak dapat ditarik selama 12 ( dua belas ) bula.
- Bantuan Ibu Melahirkan dan Anak diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah anggota
melahirkan, apabila melewati batas waktu tidak dapat mengajukan bantuan.