Bantuan Ibu Melahirkan dan Anak

Bantuan Ibu Melahirkan dan Anak

  1. Bantuan Ibu Melahirkan dan Anak berlaku bagi anggota yang memiliki Simpanan Sa’aleatn dan/atau SeHaT diatas Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan sudah mengendap 7 (tujuh) bulan sampai saat melahirkan.
  2. Aktif menabung Simpanan Wajib setiap bulan minimal selama 7 (tujuh) bulan terakhir.
  3. Apabila memiliki pinjaman, anggota wajib membayar pokok dan balas jasa sesuai perjanjian minimal selama 7 (tujuh) bulan terakhir.
  4. Melampirkan fotokopi surat keterangan lahir.
  5. Bantuan untuk ibu melahirkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  6. Jika anak yang dilahirkan telah menjadi anggota KSP CU Pancur Kasih dibawah umur 3 (tiga) bulan, akan diberikan hadiah Simpanan Sa’aleatn sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan tidak dapat ditarik selama 12 ( dua belas ) bula.
  7. Bantuan Ibu Melahirkan dan Anak diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah anggota
    melahirkan, apabila melewati batas waktu tidak dapat mengajukan bantuan.