.png)
Bantuan Rawat Inap
- Bantuan Rawat Inap adalah bantuan yang diberikan kepada anggota yang mengalami sakit dan dirawat inap (Opname).
- Aktif menabung Simpanan Wajib setiap bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.
- Apabila memiliki pinjaman, Anggota wajib membayar pokok dan balas jasa sesuai perjanjian setiap bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.
- Bantuan Rawat Inap berlaku bagi anggota yang memiliki akumulasi dari simpanan Simpanan Sa’aleatn dan/atau Simpanan SeHaT diatas Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau aktif dalam membayar pinjamannya.
- Simpanan Sa’aleatn dan/atau Simpanan SeHaT telah mengendap minimal 6 (enam) bulan.
- Rawat Inap akibat miras, perkelahian, narkoba, dan rencana bunuh diri tidak dapat diberikan bantuan.
- Menyerahkan bukti Rawat Inap asli/kuitansi asli/fotokopi yang dilegalisir.
- Bantuan Rawat Inap diberikan maksimal 10 (sepuluh) malam per anggota dalam 1 (satu) tahun.
- Bantuan Rawat Inap diberikan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per malamu, ntuk anggota yang memiliki akumulasi dari simpanan Sa’aleatn dan/atau Simpanan SeHaT diatas Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) namun kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Bantuan Rawat Inap diberikan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per malam, untuk anggota yang memiliki akumulasi dari simpanan Sa’aleatn dan/atau Simpanan SeHaT ≤Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Bantuan Rawat Inap diberikan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per malam untuk anggota yang aktif membayar pinjaman setiap bulan, tidak termasuk pembayaran melalui penarikan simpanan yang menjadi jaminan dan tidak terdapat tunggakan pokok dan balas jasa dalam 12 (dua belas) bulan
terakhir. - Tabel syarat dan nilai Bantuan Rawat Inap sebagai berikut:
.png)
- Bantuan Rawat Inap diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah anggota menjalani rawat inap apabila melewati batas waktu tidak dapat mengajukan bantuan.