BANTUAN
- Bantuan merupakan wujud kepedulian lembaga kepada anggota yang berpartisipasi aktif dalam mengembangkan KSP CU Pancur Kasih.
- Bantuan terdiri dari:
a. Bantuan Rawat Inap.
b. Bantuan Ibu Melahirkan dan Anak. - Bantuan Rawat Inap dan Bantuan Ibu Melahirkan dan Anak dapat diberikan secara bersamaan.
-
SOLIDARITAS merupakan gerakan bersama anggota untuk saling menolong sesama anggota yang meninggal dunia dalam bentuk Solidaritas Duka atau Panamutn Bahata Subayatn (PanaBaS).
Ketentuan Umum:
- Setiap anggota wajib menjadi peserta program PanaBaS.
- Pengelolaan PanaBaS dilakukan oleh KSP CU Pancur Kasih bekerja sama dengan Pihak Ketiga.
- Kontribusi PanaBaS dapat dibayar secara tunai atau ditarik dari Simpanan Sa’aleatn.
- Setiap anggota wajib membayar kontribusi PanaBaS sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per tahun dan paling lambat pada akhir Maret. Jika masih belum dibayar sampai dengan tanggal yang ditentukan, maka dapat ditarik melalui Simpanan Sa’aleatn apabila saldo simpanannya mencukupi.
- Bagi anggota yang belum melunasi kontribusi PanaBas sampai akhir Maret, maka pembayaran wajib dilakukan sampai akhir Desember dengan cara setoran tunai.
- Solidaritas PanaBas diberikan kepada anggota yang telah melunasi kontribusi PanaBas pada tahun berjalan, aktif menabung Simpanan Wajib dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir dan membayar pinjaman (pokok dan balas jasa pinjaman) dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir.
- Keaktifan Anggota dalam menabung Simpanan Wajib dan membayar pinjaman dikategorikan menjadi 3 (tiga), yaitu:
a). Anggota aktif adalah anggota yang aktif menabung Simpanan Wajib dan membayar pinjaman (minimal balas jasa pinjaman dibayar penuh), dengan toleransi kelalaian maksimal 3 (tiga) bulan dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir.
b). Anggota kurang aktif adalah anggota yang lalai menabung Simpanan Wajib dan membayar pinjaman (minimal balas jasa pinjaman dibayar penuh) sebanyak 4 – 6 bulan dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir.
c). Anggota tidak aktif adalah anggota yang lalai menabung Simpanan Wajib dan membayar pinjaman (terdapat tunggakan pokok dan balas jasa pinjaman) sebanyak 7 – 12 bulan dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir. - Pembayaran kontribusi PanaBaS oleh Anggota dilakukan di Tempat Pelayanan.
- Pengelolaan PanaBaS dilakukan secara terpusat.
- Staf Pengelola melakukan verifikasi, validasi dan rekapitulasi data PanaBaS pada setiap akhir bulan.
- Tempat Pelayanan melaporkan Anggota yang meninggal dunia kepada Staf Pengelola PanaBaS untuk memastikan:
a. Solidaritas PanaBaS yang dapat diberikan.
b. Persyaratan yang harus dilengkapi. - Pemberian solidaritas PanaBaS dapat dilakukan oleh Tempat Pelayanan setelah mendapatkan keputusan dari Staf Pengelola PanaBa
Ketentuan Khusus:
Syarat Pengajuan Bantuan PanaBas
BERKAS KLAIM ASURANSI YANG HARUS DI LENGKAPI :
= MENINGGAL DUNIA DI RUMAH
1). Mengisi Formulir Klaim Meninggal Dunia (CLII)
2). Fotokopi Buku Anggota Cover Bagian Dalam
3). Fotocopy E-KTP/KK/Akta Kelahiran utk anak dibawah 17 Thn
Paspor utk Warga Negara Asing (WNA)
4). Fotocopy E-KTP/KK Ahli Waris 1 Orang
5). Fotocopy Akta Kematian Tertera Barcode Dukcapil
6). Surat Keterangan Kematian dari Klinik atau Puskesmas atau desa
= MENINGGAL DUNIA DI RUMAH SAKIT
1). Melengkapi Syarat No. 1-5 (Syarat Meninggal Dunia di Rumah)
2). Surat Keterangan Meninggal dari RS dan Resume Medis
= MENINGGAL DUNIA KARENA KECELAKAAN
1). Melengkapi Syarat No. 1-5 (Syarat Meninggal Dunia di Rumah)
2). SIM ( Surat Izin Mengemudi )
3). Surat Keterangan Dari Kepolisian. Apabila sempat dibawa ke RS
wajib melengkapi Surat Keterangan Meninggal dari RS.
dan Resume Medis.