KEANGGOTAAN
A. ANGGOTA
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas atau sudah menikah.
- Mampu secara penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa tidak dalam perwalian dan pengampuan).
- Sudah melunasi Simpanan Pokok.
- Berdomisili di wilayah pelayanan KSP CU Pancur Kasih.
- Bersedia mengikuti Pendidikan Anggota.
- Mampu berkontribusi dan memanfaatkan produk dan layanan KSP CU Pancur Kasih.
B. ANGGOTA LUAR BIASA
- WNI yang berusia dibawah 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah, atau secara ekonomis masih bergantung pada orang tua atau walinya.
- Pencatatan nama anggota luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dalam buku anggota menggunakan qualitate qua (qq) atas nama orang tua/wali dengan menunjukan KK atau Akta Perwalian.
- Warga Negara Asing yang sudah berusia diatas 21 (dua puluh satu) tahun.
- Berdomisili di luar wilayah pelayanan KSP CU Pancur Kasih.
- Sudah melunasi Simpanan Pokok.
- Belum dapat memanfaatkan semua jenis pelayanan yang diberikan secara penuh.
C. SYARAT UMUM MENJADI ANGGOTA DAN ANGGOTA LUAR BIASA
- Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi semua orang.
- Tidak sedang menjalani proses hukum.
- Menerima dan sanggup melaksanakan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Credit Union.
- Menerima dan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan Pengurus.
D. SYARAT KHUSUS MENJADI ANGGOTA
- Mendaftar langsung ke Tempat Pelayanan (TP) atau secara online melalui website KSP CU Pancur Kasih di https://registrasi.cupk.co.id/.
- Mengisi formulir surat permohonan menjadi anggota yang telah disediakan oleh KSP CU Pancur Kasih dengan data yang sah dan valid serta membubuhkan tanda tangan dan cap jempol, dengan melampirkan:
a. Kartu Keluarga (KK).
b. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
c. Pas foto atau file foto. - Bagi anggota yang mendaftar secara online, akan diverifikasi melalui email atau telepon oleh petugas.
- Berusia maksimal 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai anggota.
- Bagi yang berusia dibawah 17 (tujuh belas) tahun wajib melampirkan:
a. Akte Lahir atau Kartu Identitas Anak (KIA) atau Surat Keterangan Lahir.
b. Kartu Keluarga (KK).
c. pas foto atau file foto. - Bagi yang berusia dibawah 17 (tujuh belas) tahun, orang tua atau walinya wajib menjadi anggota.
- Membayar kewajiban dasar sebagai berikut:
| Keterangan | Jumlah (Rp) | Terbilang | |
|---|---|---|---|
| a. | Uang Pangkal | Rp. 50.000,- | (Lima puluh ribu rupiah) |
| b. | Simpanan Pokok | Rp.100.000,- | (Seratus ribu rupiah) |
| c. | Simpanan Wajib | Rp. 35.000,- | (Tiga puluh lima ribu rupiah) |
| e. | Kontribusi Pembangunan Gedung | Rp. 100.000,- | (Seratus ribu rupiah) |
| f. | Kontribusi Pendidikan Anggota | Rp. 65.000,- | (Enam puluh lima ribu rupiah) |
| g. | Kontribusi/Panabas | Rp. 100.000,- | (Seratus ribu rupiah) |
| h. | Kontribusi Layanan Digital | Rp. 48.000,- | (Empat puluh delapan ribu rupiah) |
| Jumlah | Rp.498.000,- | (Empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) |
8. Anggota dan Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (3), Wajib mengikuti Pendidikan Anggota yang diselenggarakan oleh KSP CU Pancur Kasih
9. Anggota Luar Biasa yang sebagaimana dimaksudkan pasal 2 ayat (1), tidak diwajibkan mengikuti Pendidikan Anggota.
10. Anggota Luar Biasa yang sebagaimana dimaksudkan pasal 2 ayat (1) memiliki hak mendapatkan pendidikan dan pelatihan literasi keuangan.
E. KEWAJIBAN ANGGOTA
- Melunasi kewajiban dasar sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (7).
- Menabung Simpanan Wajib setiap bulan.
- Membayar layanan digital dan PanaBaS per tahun.
- Membayar pinjaman sesuai perjanjian (bagi anggota yang memiliki pinjaman).
- Mengingatkan anggota lain yang lalai membayar pinjamannya dan tidak aktif menyimpan.
- Mengajak orang lain (kenalan, kerabat, tetangga) bergabung menjadi anggota KSP CU Pancur Kasih.
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha KSP CU Pancur Kasih
- Turut mengawasi pengelolaan organisasi dan usaha KSP CU Pancur Kasih.
- Menjaga nama baik KSP CU Pancur Kasih.
- Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan Pengurus, serta Keputusan Rapat Anggota.
- Memanfaatkan produk, layanan dan solidaritas yang ada di KSP CU Pancur Kasih.
F. KEWAJIBAN ANGGOTA LUAR BIASA
- Melunasi kewajiban dasar sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (7).
- Menabung Simpanan Wajib setiap bulan.
- Membayar layanan digital dan PanaBaS per tahun.
- Menjaga nama baik KSP CU Pancur Kasih.
- Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan Pengurus, serta Keputusan Rapat Anggota.
- Memanfaatkan produk, layanan dan solidaritas yang ada di KSP CU Pancur Kasih.
G. HAK ANGGOTA
- Mendapatkan pelayanan yang baik dari KSP CU Pancur Kasih.
- Mengikuti Pendidikan Wajib Anggota, Pendidikan Anggota lainnya dan pelatihan yang diselenggarakan oleh KSP CU Pancur Kasih.
- Menerima manfaat produk dan layanan.
- Menerima manfaat bantuan dan solidaritas sesuai ketentuan lembaga.
- Menerima informasi dan laporan mengenai perkembangan KSP CU Pancur Kasih.
- Memperoleh Balas Jasa Simpanan Kepemilikan dan Bonus Prestasi Pinjaman (BPP) sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
- Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengawas dan Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta atau tidak.
- Memilih dan/atau dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas.
H. HAK ANGGOTA LUAR BIASA
- Mendapatkan pelayanan yang baik dari KSP CU Pancur Kasih.
- Dapat mengikuti Pendidikan Wajib Anggota, Pendidikan Anggota lainnya dan Pelatihan dari KSP CU Pancur Kasih.
- Menerima manfaat produk dan layanan.
- Menerima manfaat bantuan dan solidaritas sesuai ketentuan lembaga.
- Menerima informasi dan laporan mengenai perkembangan KSP CU Pancur Kasih.
- Memperoleh Balas Jasa Simpanan Kepemilikan dan BPP sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mengajukan kritik, usul, saran dan memberikan informasi untuk kemajuan KSP CU Pancur Kasih.
- Dapat mengikuti Rapat Anggota.
- Tidak dapat memilih dan/atau dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas.
I. MUTASI ANGGOTA
- Mutasi Anggota adalah perpindahan administrasi seorang anggota dari satu Tempat Pelayanan ke Tempat
Pelayanan lainnya. - Mutasi anggota dapat dilakukan atas permohonan anggota dengan:
a. Melampirkan fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli atau Surat Keterangan Domisili.
b. Mengisi surat permohonan mutasi.
c. Melampirkan Buku Anggota. - Permohonan mutasi diverifikasi dan divalidasi oleh Manajer Tempat Pelayanan asal anggota terdaftar.
- Mutasi anggota dapat dilakukan oleh Manajer Tempat Pelayanan atas dasar efisiensi dan efektivitas pelayanan setelah adanya koordinasi dengan Tempat Pelayanan tujuan atas persetujuan anggota yang bersangkutan.
- Mutasi Anggota diikuiti dengan mutasi data base keanggotaan, saldo simpanan dan pinjaman, serta berkas asli pinjaman dan jaminannya.
- Mutasi anggota tidak dapat dilakukan pada akhir bulan.Proses Mutasi Anggota dilakukan setelah pembagian Balas Jasa Anggota (BJA) tahun buku sebelumnya.
J. BERHENTI ATAU DIBERHENTIKAN DARI KEANGGOTAAN
- Seorang anggota dinyatakan berhenti dari keanggotaan apabila:
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Diberhentikan. - Apabila Anggota meninggal dunia, maka ahli waris wajib melaporkan perihal meninggalnya anggota kepada Tempat Pelayanan dan selanjutnya wajib menyerahkan:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
b. Buku Anggota.
d. Buku pinjaman (bagi yang memiliki pinjaman).
e. Surat Keterangan Kematian.
f. Akta Kematian. - Ahli waris bertanggung jawab apabila Anggota yang meninggal dunia masih memiliki kewajiban kepada KSP CU Pancur Kasih.
- Anggota yang berhenti atas permintaan sendiri wajib mengajukan surat permohonan berhenti dari keanggotaan.
- Proses Anggota berhenti atas permintaan sendiri, tidak dapat diwakilkan kepada orang lain kecuali dengan Surat Kuasa bermaterai cukup dari anggota yang berhenti.
- Setelah dilakukan validasi, anggota mengisi Surat Pernyataan Berhenti dari Keangotaan dengan menyerahkan buku keanggotaan serta menunjukan KTP asli.
Seorang anggota dapat diberhentikan dari keanggotaan apabila:
a. Melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan Pengurus.
b. Tidak aktif menabung Simpanan Wajib selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut. - Dalam hal anggota berhenti atau diberhentikan:
a. Semua simpanan dikembalikan kepada anggota atau ahli warisnya setelah segala kewajibannya dilunasi.
b. Dikenakan administrasi penutupan simpanan kepemilikan.
c. Kontribusi Solidaritas Duka (PanaBaS), Kontribusi Pendidikan Anggota, Pembangunan Gedung, Layanan Digital dan Uang Pangkal tidak dikembalikan kepada Anggota.