Bantuan Korban Bencana
- Bantuan Korban Bencana adalah bantuan yang diberikan kepada anggota atau masyarakat sekitar yang mengalami kerugian atau penderitaan akibat bencana alam maupun bencana non-alam sebagai wujud solidaritas, kepedulian dan tanggung jawab sosial lembaga.
- Bantuan diberikan atas kejadian bencana seperti:
a. Kebakaran rumah atau tempat usaha.
b. Rumah rusak akibat puting beliung, angin kencang, atau badai.
c. Banjir, tanah longsor, atau gempa bumi.
d. Bencana alam lain yang menimbulkan kerugian materiil maupun non-materiil yang signifikan. - Penerima Bantuan:
a. Anggota aktif yang terdampak langsung oleh bencana.
b. Keluarga anggota (suami/istri/anak) yang menjadi korban bencana dan tercatat dalam data keanggotaan. - Bantuan dapat diberikan dalam bentuk:
a. Uang tunai.
b. Barang kebutuhan darurat (sembako, pakaian, peralatan rumah tangga, tenda dan lain-lain),
c. Dukungan jasa atau tenaga sukarelawan. - Persyaratan Administratif :
a. Mengajukan permohonan tertulis atau lisan melalui tempat pelayanan atau petugas lapangan dalam waktu maksimal 30 hari sejak kejadian bencana.
b. Melampirkan:
1. Surat keterangan dari pihak berwenang
2. Foto atau bukti kejadian bencana
3. Fotokopi KTP dan nomor keanggotaan (bagi anggota).
4. Bukti kerugian atau pernyataan tertulis kerugian yang dialami.
c. Petugas melakukan peninjauan lapangan (jika diperlukan). - Proses dan Mekanisme
a. Permohonan diterima dan diverifikasi oleh bagian perlindungan.
b. Hasil verifikasi disampaikan kepada pengurus untuk mendapatkan persetujuan.
c. Penyaluran bantuan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah keputusan disetujui.
d. Laporan penyaluran dicatat dalam laporan sosial lembaga dan diumumkan secara transparan.
e. Besaran bantuan disesuaikan dengan kemampuan keuangan lembaga.
f. Bantuan tidak bersifat menggantikan seluruh kerugian, melainkan sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral.
g. Lembaga berhak menolak permohonan apabila data tidak lengkap, tidak sesuai, atau terdapat indikasi penyalahgunaan.
Bakti Sosial
- Bakti Sosial adalah kegiatan kepedulian sosial yang diselenggarakan oleh KSP CU Pancur Kasih sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan solidaritas terhadap anggota.
- Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara lembaga dan anggota, serta menumbuhkan
semangat berbagi dan gotong royong. - Bentuk kegiatan bakti sosial meliputi antara lain:
a. Pembagian sembako murah atau gratis.
b. Kegiatan donor darah.
c. Pengobatan gratis atau pelayanan kesehatan dasar bagi anggota. - Syarat Peserta atau Penerima Manfaat
a. Anggota aktif atau masyarakat di wilayah pelayanan.
b. Memiliki KTP atau identitas resmi yang berlaku.
c. Terdaftar dalam daftar peserta/penerima manfaat kegiatan yang disusun oleh panitia.
d. Untuk kegiatan tertentu (misalnya donor darah atau pengobatan gratis), peserta wajib memenuhi syarat kesehatan yang ditentukan oleh tenaga medis. - Ketentuan Pelaksanaan
a. Kegiatan dilaksanakan berdasarkan program kerja tahunan lembaga atau keputusan pengurus.
b. Pelaksanaan kegiatan diatur oleh panitia atau tim pelaksana yang ditunjuk secara resmi.
c. Dana kegiatan bersumber dari anggaran sosial, dana solidaritas atau sponsor mitra kerja sama.
d. Penentuan lokasi dan sasaran kegiatan dilakukan dengan mempertimbangkan:
1. Kebutuhan sosial masyarakat.
2. Aksesibilitas dan keamanan lokasi.
3. Kemampuan sumber daya lembaga.
e. Semua kegiatan dilaksanakan secara transparan, non-diskriminatif, dan tidak bermuatan politik. - Bentuk Dukungan Lembaga
a. Materiil: penyediaan barang bantuan (sembako, obat-obatan, alat medis ringan, perlengkapan kegiatan).
b. Non-materiil: dukungan tenaga kerja sukarela, fasilitas transportasi, dan koordinasi lapangan.
c. Kemitraan: bekerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga kesehatan, PMI atau organisasi sosial lainnya.
d. Setiap kegiatan bakti sosial wajib disertai laporan pelaksanaan dan keuangan yang disampaikan kepada manajemen/pengurus lembaga.
e. Dokumentasi kegiatan menjadi bagian dari laporan sosial tahunan lembaga.
f. Evaluasi kegiatan dilakukan untuk menilai manfaat dan perbaikan kegiatan di masa mendatang.