KasihPay

Platform digital yang digunakan Mitra untuk menjalankan layanan KSP CU Pancur Kasih di tengah masyarakat.

Logo CU Pancur Kasih

Foto KasihPay belum tersedia

LAYANAN DIGITAL

KasihPay

Platform digital yang digunakan Mitra untuk menjalankan layanan KSP CU Pancur Kasih di tengah masyarakat.


Ketentuan Pokok

  • Melayani setor tunai dan penarikan tunai
  • Melayani pendaftaran anggota baru
  • Melayani pembukaan rekening simpanan non kepemilikan
  • Melayani pengajuan pinjaman
  • Melayani transfer dana antar anggota
  • Mitra adalah anggota aktif berusia minimal 17 tahun dengan izin usaha
  • Mitra wajib memiliki rekening Pangari dan mengikuti pelatihan

Penjelasan Lengkap

KasihPay adalah platform digital yang digunakan Mitra untuk menjalankan layanan KSP CU Pancur Kasih di tengah masyarakat. Mitra adalah anggota yang menjalin kerja sama dengan lembaga, sehingga layanan koperasi dapat menjangkau tempat yang jauh dari Tempat Pelayanan.

Layanan yang dapat dilakukan melalui Mitra KasihPay meliputi setor tunai, penarikan tunai, pendaftaran anggota baru, pembukaan rekening simpanan non kepemilikan, pengajuan pinjaman, transfer dana antar anggota, serta layanan lainnya.

Untuk menjadi Mitra, anggota aktif berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah melampirkan KTP, Kartu Keluarga, dan NPWP; memiliki Surat Izin Berusaha atau minimal Surat Keterangan Berusaha dari Desa/Lurah; memiliki rekening Simpanan Pangari dan perangkat yang mendukung aplikasi; bersedia mengikuti pelatihan, menandatangani Perjanjian Kerja Sama, dan mempromosikan KSP CU Pancur Kasih kepada masyarakat. Anggota yang bertransaksi melalui Mitra dikenakan biaya administrasi sesuai Keputusan Pengurus.

Ketentuan di halaman ini mengacu pada Pola Kebijakan KSP CU Pancur Kasih yang berlaku. Suku balas jasa, jasa pelayanan, dan biaya administrasi ditetapkan dengan Keputusan Pengurus dan dapat berubah sewaktu-waktu. Silakan tanyakan ketentuan terbaru di Tempat Pelayanan terdekat.