Simpanan Sejahtera Hari Tua (SeHaT)

Simpanan Sejahtera Hari Tua (SeHaT)

  1. SeHaT adalah simpanan non kepemilikan untuk merencanakan keperluan dana jangka panjang.
  2. SeHaT minimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  3. Jangka waktu mengendap selama 3 (tiga) tahun.
  4. Balas jasa SeHaT bervariasi berdasarkan total saldo SeHaT yang dimiliki anggota.
  5. Balas jasa SeHaT dikenakan pajak dan dihitung pada saat pembayaran setiap jatuh tempo tahunan.
  6. Balas Jasa SeHaT dibayar pada setiap jatuh tempo tahunan dan menambah saldo simpanan.
  7. Penarikan sebelum jatuh tempo dikenakan penalti 3% (tiga persen) dari saldo, kecuali karena sakit atau meninggal dunia.
  8. Penutupan rekening untuk biaya berobat, maka wajib melampirkan surat keterangan sakit.
  9. Penarikan sebelum jatuh tempo, Balas Jasa Simpanan yang dibayar hanya yang sudah jatuh tempo tahunan.
  10. Ketentuan lain tercantum dalam sertifikat simpanan SeHaT.