Simpanan Sukarela Berjangka (Sisuka)

Simpanan Sukarela Berjangka (Sisuka)

  1. Sisuka adalah Simpanan non kepemilikan untuk merencanakan keperluan dana dalam jangka waktu tertentu.
  2. Simpanan minimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  3. Anggota dapat memilih jangka waktu:
    a) 3 (tiga) bulan
    b) 6 (enam) bulan
    c) 12 (dua belas) bulan.
  4. Balas Jasa Sisuka bervariasi sesuai dengan jangka waktu mengendap dan dihitung secara bulanan.
  5. Balas Jasa Sisuka dibayar pada saat jatuh tempo bulanan dan ditransfer ke Pangari Anggota.
  6. Penutupan sebelum jatuh tempo dikenakan penalti 2% (dua persen) dari saldo penarikan,
  7. kecuali karena sakit atau meninggal dunia.
  8. Penutupan rekening untuk biaya berobat, maka wajib melampirkan surat keterangan sakit.
  9. Ketentuan lain dicantumkan dalam sertifikat simpanan Sisuka.
  10. Anggota boleh memiliki lebih dari satu rekening Sisuka.