Warisan Anggota

Warisan Anggota

  1. Warisan Anggota (WARTA) adalah layanan kepada anggota yang memiliki loyalitas terhadap pengembangan usaha KSP CU Pancur Kasih berdasarkan jumlah simpanan dan usia keanggotaan.
  2. Ketentuan WARTA:
    a. WARTA diberikan kepada Anggota yang aktif membayar Simpanan Wajib.
    b. Simpanan yang dilindungi terdiri dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Sa’aleatn dan Simpanan SeHaT.
    c. Besaran WARTA yang diberikan berdasarkan jumlah simpanan, usia keanggotaan dan persentase WARTA.
    d. Plafon WARTA Simpanan maksimal sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).
  3. WARTA tidak diberikan dalam kondisi sebagai berikut:
    a. Simpanan Anggota baru yang bersumber dari Pinjaman Kapitalisasi yang belum pernah diangsur pinjamannya.
    b. Simpanan Anggota yang Simpanan Wajib tidak dibayar selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
  4. Jumlah simpanan anggota yang dijadikan dasar perhitungan Warta adalah maksimal sebesar Rp35.000.000,00, artinya jika simpanan anggota diatas Rp35.000.000,00, maka simpanan yang menjadi dasar perhitungan Warta ditetapkan sebesar Rp35.000.000,00 dikali persentase Warta.
    A. Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
    B. Surat Keterangan Kematian dari:
    1. Kelurahan/Kepala Desa, Pejabat setempat bagi anggota yang meninggal dunia di rumah; atau
    2. Pejabat berwenang di Rumah Sakit/Puskesmas bagi anggota yang meninggal dunia di Rumah Sakit atau Puskesmas; atau
    3. Kepolisian atau Pejabat berwenang setempat/Desa bagi anggota yang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.
    c. Fotokopi KTP atau surat keterangan domisili dari pejabat berwenang dan fotokopi KK Anggota yang meninggal dengan menunjukkan aslinya.
    d. Fotokopi KTP dan fotokopi KK ahli waris. dengan menunjukkan aslinya.
    e. Buku Simpanan dan Pinjaman Anggota.
    f. Kelengkapan Administrasi selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal anggota meninggal dunia.
  5. Warisan Anggota (WARTA) adalah layanan kepada anggota yang memiliki loyalitas terhadap pengembangan usaha KSP CU Pancur Kasih berdasarkan jumlah simpanan dan usia keanggotaan.
  6.  Ketentuan WARTA:
    a. WARTA diberikan kepada Anggota yang aktif membayar Simpanan Wajib.
    b. Simpanan yang dilindungi terdiri dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Sa’aleatn dan Simpanan Sehat.
    c. Usia saat menjadi anggota KSP CU Pancur Kasih maksimal 70 (tujuh puluh) tahun.
    d. Besaran WARTA yang diberikan berdasarkan jumlah simpanan, usia keanggotaan dan persentase WARTA.
    e. Plafon WARTA Simpanan maksimal sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).
  7. WARTA tidak diberikan dalam kondisi sebagai berikut:
    a. Simpanan Anggota yang disetor pada saat usia di atas 70 (tujuh puluh) tahun.
    b. Simpanan Anggota baru yang bersumber dari Pinjaman Kapitalisasi yang belum pernah diangsur pinjamannya.
    c. Simpanan Anggota yang Simpanan Wajib tidak dibayar selama 6 (enam) bulan.
  8. Dokumen Pengajuan WARTA
    a. Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
    b. Surat Keterangan Kematian dari:
    I. Kelurahan/ Kepala Desa, Pejabat setempat bagi anggota yang meninggaldunia dirumah; atau
    II. Pejabat berwenang di Rumah Sakit/Puskesmas bagi anggota yang meninggaldunia di Rumah Sakit atau Puskesmas; atau
    III. Kepolisian atau Pejabat berwenang setempat/Desa bagi anggota yang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.
    c. Fotokopi KTP atau surat keterangan domisili dari pejabat berwenang dan fotokopiKK Anggota yang meninggal dengan menunjukkan aslinya.
    d. Fotokopi KTP dan fotokopi KK ahli waris. dengan menunjukkan aslinya.
    e. Buku Simpanan dan Pinjaman Anggota.
    f. Kelengkapan Administrasi selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal anggota meninggal dunia.
  9. Perlindungan Pinjaman
    a. Perlindungan Pinjaman adalah perlindungan atas pinjaman anggota yang meninggal dunia sesuai ketentuan.
    b. Pinjaman Anggota yang berusia di atas 70 (tujuh) tahun tidak mendapatkan perlindungan pinjaman.
    c. Perlindungan pinjaman anggota diselenggarakan KSP CU Pancur Kasih bekerja sama dengan Pihak Ketiga.
    d. Perhitungan premi asuransi pinjaman disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan olehPihak Ketiga.
    e. Syarat permohonan polis dan klaim asuransi pinjaman sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pihak Ketiga.

Perlindungan Pinjaman Anggota

  1. Perlindungan Pinjaman adalah perlindungan atas pinjaman anggota yang meninggal dunia sesuai ketentuan.
  2. Pinjaman Anggota yang berusia diatas 70 (tujuh puluh) tahun tidak mendapatkan perlindungan pinjaman.
  3. Perlindungan pinjaman anggota diselenggarakan KSP CU Pancur Kasih bekerja sama dengan Pihak Ketiga.
  4. Perhitungan premi asuransi pinjaman disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pihak Ketiga.
  5. Syarat permohonan polis dan klaim asuransi pinjaman sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pihak Ketiga.