Credit Union di Negara Afganistan (IIFC) : Memadukan System Keuangan Syariah dengan Prinsip dan Nilai Credit Union

14 Aug 2013
CU PANCUR KASIH
UNCATEGORIZED

WOCCU telah mengumumkan manual kebijakan syariah dengan memadukan system keuangan syariah dengan nilai dan prinsip Credit Union untuk diterapkan dalam lembaga keuangan Credit Union. Penerapan manual kebijakan Credit Union yang berbasis system keuangan syariah telah diterapkan di negara Afganistan, yang kita tahu bahwa sebagian masyarakatnya adalah Muslim. Diterapkannya kebijakan ini dipandang mampu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat disana.

Manual kebijakan yang diterapkan di negara Afganistan ini merupakan hasil adaptasi antara nilai dan prinsip Credit Union dengan system keuangan syariah. Manual Kebijakan ini disetujui oleh Customer Owned Banking Association di Australia dan staff World Council and Pemimpin negara Afghanistan. Kebijakan ini diterapkan sebagai model/contoh tradisional Credit Union sebagai bentuk adaptasi antara lingkungan perbankan dengan system keuangan syariah yang ada di dunia. Kebijakan ini juga mulai diterapkan oleh lembaga Credit Union yang ada di negara-negara Muslim lainnya seperti Libya dan Pakistan serta Australia dan Amerika. Lembaga Credit Union di Afganistan yang disebut juga dengan IIFC (Islamic Investment and Finance Cooperative)  akan menjadi anggota termuda di WOCCU pada tahun 2012 dan menjadi salah satu lembaga Credit Union yang menerapkan Manual Kebijakan ini sesuai dengan nilai dan prinsip Credit Union yang dipadukan dengan system keuangan syariah.

Mengapa Credit Union di Afganistan mulai menerapkan kebijakan system keuangan syariah yang dipadukan dengan nilai dan prinsip Credit Union? System keuangan syariah merupakan salah satu bentuk system keuangan yang layak digunakan, karena menegaskan system pembagian keuangan yang adil dan merata demi mencapai kesejahteraan, lebih berpusat pada kesejahteraan masyarakat dan sebagai alat untuk menstabilkan system ekonomi di negara-negara yang terpuruk. System keuangan syariah melindungi hak-hak anggota dan dalam traksaksinya harus terbebas dari transaksi yang bersifat haram. System keuangan syariah berdiri di atas  fondasi syariah Islam, karenanya ia harus senantiasa sejalan dengan syariah (shariah compliance) baik dalam spirit maupun aspek teknisnya. Hal ini membuat 37 negara Muslim didunia menerapkan system keuangan syariah dan banyak di negara Non-Muslim lainnya mungkin saja akan menerapkan sistem keuangan tersebut sebagai sebuah pilihan.

Apabila kita melihat dari sudut pandang Koperasi Kredit di negara Indonesia, apakah Sistem keuangan syariah bisa berdampingan sejalan dengan pola kebijakan di lembaga Credit Union? Meskipun antara system keuangan syariah dan lembaga keuangan koperasi kredit sama-sama menitikberatkan kesejahteraan anggota bersama-sama (sistem keuangan syariah menerapkan pembagian keuntungan dan pemilikan bersama), perlu ditegaskan bahwa Credit Union tetaplah sebuah lembaga yang dimiliki oleh sekumpulan orang yang saling percaya dalam ikatan pemersatu, yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama guna dipinjamkan di antara sesama mereka dengan bunga yang layak untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Selain itu Credit Union tetap menerapkan 4 pilar yang utama yaitu Pendidikan, Swadaya, Solidaritas, dan ditambah dengan Inovasi sebagai bentuk revolusi Credit Union untuk tetap terus bertahan meskipun dilanda badai ekonomi. Sehingga Credit Union tetap menjadi pilihan kepercayaan masyarakat untuk membantu meningkatkan perekenomian.

( Disadur kembali sumber:  http://www.woccu.org/newsroom/releases/World_Council_Announces_First_Islamic_Finance_Manual_for_Credit_Unions )