Anggota
Pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi, yang tercatat dalam buku daftar anggota dan memenuhi kewajiban keanggotaan.
Dalam koperasi, anggota berkedudukan ganda: ia pemilik lembaga sekaligus pengguna layanannya. Karena itu anggota berhak ikut menentukan arah koperasi lewat rapat anggota, sekaligus berkewajiban memenuhi simpanan dan ketentuan yang berlaku.