Dana Cadangan
Disebut juga: Cadangan Koperasi
Bagian Sisa Hasil Usaha yang disisihkan untuk memperkuat modal dan menutup kerugian bila terjadi.
Dana cadangan tidak dibagikan kepada anggota. Fungsinya menjaga ketahanan koperasi: memperkuat modal sendiri sekaligus menjadi penyangga apabila koperasi mengalami kerugian.