Dana Pendidikan
Disebut juga: Dana Pendidikan Anggota
Bagian Sisa Hasil Usaha yang disisihkan khusus untuk membiayai pendidikan dan pelatihan anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan.
Penyisihan ini bukan kemurahan hati melainkan pelaksanaan prinsip koperasi yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan. Bagi credit union, ia juga menopang pilar pertamanya.
Besarannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar atau keputusan rapat anggota, dan penggunaannya dipertanggungjawabkan seperti pos anggaran lainnya.