Dana Sosial
Bagian Sisa Hasil Usaha yang disisihkan untuk kegiatan sosial dan kepedulian terhadap anggota serta masyarakat sekitar.
Penggunaannya antara lain bantuan bagi anggota yang tertimpa musibah, kedukaan, serta kegiatan kemasyarakatan di lingkungan koperasi.
Pos ini mewujudkan prinsip kepedulian terhadap komunitas, sekaligus menegaskan bahwa koperasi berakar pada masyarakat tempatnya tumbuh.