Keuangan

Modal Penyertaan

Dana yang ditanamkan pemodal, baik anggota maupun bukan anggota, untuk menambah modal usaha koperasi dan ikut menanggung risiko.

Berbeda dengan pinjaman yang harus dikembalikan beserta bunganya, modal penyertaan ikut menanggung risiko kerugian dan memperoleh bagian dari hasil usaha.

Pemilik modal penyertaan tidak menjadi anggota dan tidak memperoleh hak suara dalam rapat anggota. Pembatasan ini yang menjaga agar kendali koperasi tetap berada di tangan anggota.

Rujukan

UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Kembali ke kamus