Keuangan

Modal Pinjaman

Disebut juga: Modal Luar · Dana Pihak Ketiga

Dana yang dihimpun koperasi dari luar modal sendiri, misalnya dari anggota, koperasi lain, bank, atau penerbitan surat utang.

Modal pinjaman memungkinkan koperasi melayani permintaan pinjaman melebihi kemampuan modal sendirinya. Harganya adalah biaya bunga dan ketergantungan.

Bagi credit union, porsi modal pinjaman dari luar sengaja dijaga sekecil mungkin karena bertentangan dengan pilar swadaya: modal seharusnya datang dari anggota sendiri.

Rujukan

UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Kembali ke kamus