Pembagian Sisa Hasil Usaha
Disebut juga: Alokasi SHU · Pembagian SHU
Pengalokasian Sisa Hasil Usaha satu tahun buku menurut ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan rapat anggota.
Sisa Hasil Usaha tidak seluruhnya dibagikan. Sebagian ditahan sebagai dana cadangan untuk memperkuat modal, sebagian dialokasikan ke dana pendidikan, dana sosial, dan dana pengurus, dan sisanya dibagikan kepada anggota.
Bagian anggota dihitung menurut dua hal: jasa simpanan, yaitu besarnya simpanan; dan jasa usaha, yaitu besarnya transaksi anggota dengan koperasi. Perhitungan berdasarkan jasa usaha inilah yang membedakan koperasi dari pembagian dividen, karena yang dibalas adalah partisipasi, bukan besar modal.
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian