Standar Akuntansi Keuangan
Disebut juga: SAK · SAK EP · SAK ETAP
Pedoman baku penyusunan laporan keuangan agar laporan antar lembaga dapat dibaca dan dibandingkan dengan cara yang sama.
Koperasi di Indonesia selama bertahun-tahun menyusun laporan keuangannya berdasarkan SAK ETAP, yaitu standar bagi entitas tanpa akuntabilitas publik. Standar itu digantikan SAK EP, Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat, yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Karena ketentuan seperti ini berubah dari waktu ke waktu, standar yang dipakai pada satu tahun buku selalu disebutkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia