Tahun Buku
Disebut juga: Periode Akuntansi · Tahun Tutup Buku
Jangka waktu satu tahun yang menjadi dasar penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pengurus.
Tahun buku koperasi umumnya mengikuti tahun takwim, yaitu 1 Januari sampai 31 Desember, dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Penutupan tahun buku menjadi titik hitung banyak hal sekaligus: Sisa Hasil Usaha, pembagiannya, laporan pertanggungjawaban pengurus, serta penilaian kesehatan koperasi.