Workshop SAK-ETAP Koperasi Kredit (CU) Pancur Kasih

06 Jan 2014
CU PANCUR KASIH
UNCATEGORIZED

Penerapan SAK-ETAP sebagai standar keuangan akuntansi nasional bagi lembaga koperasi kredit sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk meninjau kembali dan memantapkan seberapa besar pengaruh SAK-ETAP yang telah diterapkan dalam Koperasi Kredit (CU) Pancur Kasih maka dilakukan workshop SAK-ETAP Koperasi Kredit (CU) Pancur Kasih yang difasilitasi oleh Puskopdit Borneo. Workshop telah dilaksanakan atas kerja sama Akuntan Publik yaitu KBAA , Jakarta (Krisnawan, Busroni, Achsin & Alamsyah) pada 19 -20 Desember 2013, Hotel Merpati Pontianak.

SAK-ETAP (Standar Akutansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) telah ditetapkan oleh IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia)  sebagai standar akuntansi dan pelaporan keuangan yang harus digunakan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) termasuk Credit Union sesuai peraturan pemerintah. Pelaporan keuangan yang disajikan lebih sederhana, dapat dibaca atau dipahami dengan mudah karena disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum di Indonesia. Penyajian SAK-ETAP digunakan untuk menyajikan laporan keuangan baik secara eksternal maupun internal terutama sebagai pemilik Koperasi Kredit yaitu anggota, pengurus, pengawas dan managemen.

Workshop SAK-ETAP dihadiri oleh Pengurus, Pengawas, CEO, TOP Managemen, SPI, dan perwakilan Manager TP (Tempat Pelayanan). Materi yang disajikan menitikberatkan pada penyesuaian nama-nama perkiraan sesuai standar SAK-ETAP. Koperasi Kredit Pancur Kasih berkomitmen untuk menerapkan laporan keuangan yang sesuai standar SAK-ETAP sehingga siap untuk diaudit eksternal oleh akuntan publik dan dapat diterima secara umum oleh pihak-pihak pengguna laporan terutama pada saat RAT (Rapat Anggota Tahunan).

Semoga dengan diterapkannya standar pelaporan keuangan SAK-ETAP Koperasi Kredit (CU) Pancur Kasih dapat lebih baik, terukur sehingga anggota dapat mengontrol kinerja pengelola (Pengurus, Pengawas, dan Managemen). Penerapan standar pelaporan keuangan SAK-ETAP tidak berdampak pada pelayanan kepada anggota karena tidak mempengaruhi pada kebijakan-kebijakan yang ada. Untuk menerapkannya diperlukan upaya ekstra dari managemen khususnya manager TP sehingga sesuai dengan kriteria penerapan SAK-ETAP dengan melakukan penyesuaian perubahan-perubahan.