Dewan Dunia mengomentari Oknum Politik Baru dan Standar Pembayaran AML(Anti-Money Laundering)

14 May 2013
CU PANCUR KASIH
UNCATEGORIZED

Dewan Dunia mengikutsertakan FATF untuk memutuskan standar pembayaran anti pencucian uang internasional mendatang melalui kartu prabayar, remitansi, pembayaran melalui mobile, pembayaran melalui internet, dan Oknum Politik Domestik.

Dewan Dunia Koperasi Kredit membuat rekomendasi kepada Financial Action Task Force (FATF) mengenai bagaimana membatasi beban regulasi credit union yang terdapat di dalam pedoman FATF mendatang atas standar anti pencucian uang bagi oknum politik dan produk pembayaran baru dan layanan (NPPS). Michael Edwards, wakil presiden Dewan Dunia dan ketua penasihat, dan Sabrina Kellenberger, manajer senior kebijakan regulasi dari Pusat Koperasi Kredit Kanada, sebagai perwakilan koperasi kredit di forum konsultatif FATF yang diadakan di kantor pusat HSBC London, Canary Wharf.

Perubahan yang dikeluarkan FATF pada Februari 2012, yaitu Standar Internasional Pemberantasan Pencucian Uang dan Pemberian Dana untuk Terorisme dan Proliferasi (International Standards on Combating Money Laundering and the Financing of Terrorism & Proliferation), yang dikenal dengan “40 Rekomendasi”, yang memperluas pengertian PEP (Oknum Politik)menjadi organisasi domestik dan Internasional dan menyediakan standar resiko dasar NPPS. Pada Februari 2013, FATF mengeluarkan pedoman terhadap Anti-Money Laundering and Terrorist Financing Measures and Financial Inclusion (Tindakan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris dan Inklusi Keuangan) yang ruang lingkupnya hampir sama dengan pedoman NPPS dan PEP mendatang.

Dewan Dunia memberikan komentar tertulis kepada FATF mengenai Draf NPPS. Komentar tertulis tersebut secara umum mendukung pendekatan FATF tetapi ada beberapa kepentingan yang mendesak perubahan secara teknik di NPPS supaya dapat membantu berkelanjutannya Koperasi kredit untuk memajukan inklusi keuangan lembaga keuangan Non-Bank dengan menggunakan NPPS seperti Kartu debit prabayar, pembayaran mobile, remitansi pegawai, dan pembayaran melalui internet. FATF akan mempublikasikan Pedoman NPPS secepat mungkin.  Prosedur kepatuhan AML koperasi kredit yang berkaitan dengan NPPS perlu disesuaikan dengan standar baru peraturan regulator nasional yang kemudian dilaksanakan menjadi pedoman internasional.

Kerangka kerja yang digunakan sebagai pedoman FATF pada PEP berfungsi untuk memperluas definisi AML internasional baik PEP domestic maupun internasional. Pedoman PEP akan segera dipublikasikan di akhir tahun 2013. Ketika pengertian PEP  dilaksanakan secara nasional, semua koperasi kredit, baik yang baru maupun yang lama, akan dirangking secara lokal dan nasional termasuk  juga dirangking secara internasional seperti America, Bank Dunia dan IMF.

 “Advokasi Dewan Dunia berusaha membantu Credit Union dan anggotanya yang ada di seluruh dunia”, ujar Brian Branch, Presiden dan CEO WOCCU, “Menurut kami, standar regulasi Keuangan internasional sudah menjadi subjek diskusi bersama pergerakan Credit Union ketika mereka masih tergolong koperasi kecil”.

Daftar istilah:

  • Politically Exposed Person (PEP) yang selanjutnya disebut sebagai PEP adalah orang yang mendapatkan kepercayaan untuk memiliki kewenangan publik diantaranya adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Penyelenggara Negara, dan/atau orang yang tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik.
  • Rekomendasi Financial Action Task Force yang selanjutnya disebut sebagai Rekomendasi FATF adalah rekomendasi standar pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang dikeluarkan oleh FATF

Sumber: http://www.woccu.org/newsroom/releases/World_Council_Comments_on_New_Global_PEPs_and_Payments_AML_Standards