Akan diberlakukannya OJK dalam lembaga keuangan Koperasi telah menjadi wacana dalam majalah PICU no. 17 th.4. dengan judul “Masih Banyak Yang Belum Melek Keuangan”. Penerapan OJK yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2014 diharapkan bisa mencegah munculnya praktik keuangan yang hanya menipu masyarakat. Apakah sebenarnya OJK dapat meminimalisirkan dan mencegah koperasi abal-abal dalam lembaga keuangan? Mengapa demikian?
Sesuai dengan UU No. 21/ 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, tugas OJK adalah melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun,lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Melihat tugas dan fungsinya tersebut, dengan demikian secara umum OJK memberian manfaat yang begitu besar bagi lembaga keuangan untuk menciptakan lembaga keuangan yang sehat dan dinamis. Diterbitkannya UU tentang OJK oleh pemerintah menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti lembaga-lembaga keuangan yang tidak reliable oleh anggota sehingga merugikan anggota terutama bagai masyarakat yang kurang mengerti dan memahami lembaga keuangan yang baru beroperasi. Mereka hanya teriming-iming oleh balas jasa yang tinggi tetapi tidak memperhatikan dasar-dasar operasional lembaga keuangan. Alhasil, lembaga keuangan tersebut hanya sementara beroperasi meskipun memiliki jumlah anggota yang banyak dan sebagai tempat berinvestasi keuangan anggota. Koperasi yang tidak sehat tidak mampu lagi untuk memberikan balas jasa dan modal kepada anggota yang memerlukan.
Keberadaan koperasi yang tidak sehat membuat anggota menjadi tidak percaya lagi dengan manfaat dan keberadaan Koperasi di wilayahnya. Hal ini membuat mereka merasa jera untuk terlibat langsung didalamnya baik sebagai anggota maupun pengawas dan pengurus. Masyarakat (anggota) bahkan berpikir, uang mereka tidak akan aman apabila disimpan di Koperasi.
Diterapkannya OJK dalam lembaga keuangan Koperasi selain sebagai tim pengawas dan pengatur jasa kegiatan di sektor keuangan, OJK diharapkan juga dapat membantu masyarakat untuk meningkatkan akses keuangan kepada masyarakat menengah ke bawah. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad mengatakan bahwa OJK juga mengambil peran dalam mendorong transformasi branchless banking agar akses keuangan kian terbuka. Selain itu diharapkan juga setiap lembaga keuangan bisa lebih kompetitif. OJK juga membuka diri untuk memberikan informasi tentang investasi, agar masyarakat tidak tertipu dengan isvestasi bodong seperti yang pernah terjadi sebelumnya di beberapa wilayah di Indonesia.
Note:
Branchless banking adalah jaringan distribusi yang digunakan untuk memberik layanan financial di luar kantor-kantor cabang bank/melalui teknologi dan jaringan alternatif, dengan biaya efektif, efisien, dan dalam kondisi yang aman dan nyaman. Branchless banking merupakan salah satu strategi distribusi perbankan yang memberi layanan keuangan tanpa bergantung pada keberadaan kantor cabang bank.
Berita Terkini
Kunjungan KSP Provinsi Aceh ke Credit Union Pancur Kasih
Kunjungan Founder CUCO Indonesia serta Mantan Wakil Perdana Menteri Kanada di CU Pancur Kasih
Panen Raya Lahan Percontohan Ubi CU Pancur Kasih Resmi di Buka Camat Balai Batang Tarang
𝐂𝐔𝐏𝐊 𝐖𝐞𝐛𝐢𝐧𝐚𝐫 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐞𝐬: 𝐄𝐓𝐈𝐊𝐀, 𝐁𝐔𝐃𝐀𝐘𝐀, 𝐊𝐄𝐀𝐌𝐀𝐍𝐀𝐍, 𝐃𝐀𝐍 𝐊𝐄𝐂𝐀𝐊𝐀𝐏𝐀𝐍 𝐃𝐈 𝐄𝐑𝐀 𝐃𝐈𝐆𝐈𝐓𝐀𝐋