Anggaran Dasar
Disebut juga: AD
Aturan pokok koperasi yang memuat antara lain nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, keanggotaan, serta permodalan.
Anggaran Dasar disahkan dalam rapat anggota dan menjadi dasar hukum tertinggi di dalam koperasi. Perubahannya hanya dapat dilakukan melalui rapat anggota.