Koperasi Simpan Pinjam
Disebut juga: KSP
Koperasi yang kegiatan usahanya hanya menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggotanya.
Koperasi Simpan Pinjam menjalankan satu jenis usaha saja, yaitu simpan pinjam. Dana yang disalurkan berasal dari simpanan anggota, dan penyalurannya pun terbatas kepada anggota.
Pembatasan ini yang membedakannya dari lembaga keuangan yang melayani masyarakat umum.