Kelembagaan

Koperasi Simpan Pinjam

Disebut juga: KSP

Koperasi yang kegiatan usahanya hanya menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggotanya.

Koperasi Simpan Pinjam menjalankan satu jenis usaha saja, yaitu simpan pinjam. Dana yang disalurkan berasal dari simpanan anggota, dan penyalurannya pun terbatas kepada anggota.

Pembatasan ini yang membedakannya dari lembaga keuangan yang melayani masyarakat umum.

Kembali ke kamus