Credit Union
Disebut juga: CU · Koperasi Kredit · Kopdit
Koperasi keuangan milik anggotanya sendiri, yang menghimpun simpanan dari anggota dan meminjamkannya kembali kepada anggota.
Credit Union adalah lembaga keuangan berbentuk koperasi yang dimiliki, dikelola, dan dimanfaatkan oleh anggotanya sendiri. Modalnya berasal dari simpanan anggota, dan pinjaman hanya diberikan kepada anggota.
Berbeda dengan bank yang dimiliki pemegang saham dan mengejar laba bagi pemiliknya, Credit Union tidak memisahkan pemilik dari pengguna: orang yang menyimpan adalah orang yang meminjam, sekaligus pemilik lembaganya. Keuntungan yang diperoleh dikembalikan kepada anggota dalam bentuk balas jasa dan Sisa Hasil Usaha.
Di Indonesia, Credit Union dikenal pula dengan sebutan Koperasi Kredit atau Kopdit.