Tata Kelola

APU PPT

Disebut juga: Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme · APU-PPT · AML CFT

Ketentuan yang mewajibkan lembaga keuangan mengenali nasabahnya dan melaporkan transaksi yang mencurigakan.

Kewajiban pokoknya adalah mengenali pengguna jasa: memastikan identitas anggota benar, mengetahui sumber dananya, dan memantau apakah transaksinya wajar dibandingkan profilnya.

Transaksi yang mencurigakan atau melampaui ambang tertentu dilaporkan kepada PPATK. Kelengkapan data pada formulir keanggotaan — pekerjaan, penghasilan, tujuan membuka simpanan — berpangkal pada kewajiban ini, bukan sekadar kelengkapan administrasi.

Rujukan

UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Kembali ke kamus