APU PPT
Disebut juga: Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme · APU-PPT · AML CFT
Ketentuan yang mewajibkan lembaga keuangan mengenali nasabahnya dan melaporkan transaksi yang mencurigakan.
Kewajiban pokoknya adalah mengenali pengguna jasa: memastikan identitas anggota benar, mengetahui sumber dananya, dan memantau apakah transaksinya wajar dibandingkan profilnya.
Transaksi yang mencurigakan atau melampaui ambang tertentu dilaporkan kepada PPATK. Kelengkapan data pada formulir keanggotaan — pekerjaan, penghasilan, tujuan membuka simpanan — berpangkal pada kewajiban ini, bukan sekadar kelengkapan administrasi.
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang