BANTUAN merupakan wujud kepedulian lembaga kepada anggota yang berpartisipasi aktif dalam mengembangkan KSP CU Pancur Kasih. Bantuan terdiri dari:

a. Bantuan Rawat Inap

b. Bantuan Ibu Melahirkan dan Anak.

Bantuan Rawat Inap, Bantuan Ibu Melahirkan dan Anak dapat diberikan secara bersamaan.


SOLIDARITAS merupakan gerakan bersama anggota untuk saling menolong sesama anggota yang meninggal dunia dalam bentuk Solidaritas Duka atau Panamutn Bahata Subayatn (PanaBaS).

Ketentuan Umum:

  1. Setiap anggota wajib menjadi peserta program PanaBaS.
  2. Pengelolaan PanaBaS dilakukan oleh KSP CU Pancur Kasih bekerja sama dengan Pihak Ketiga.
  3. Kontribusi PanaBaS dapat dibayar secara tunai atau ditarik dari Simpanan Sa’aleatn.
  4. Setiap anggota wajib membayar kontribusi PanaBaS sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per tahun dan paling lambat pada akhir Maret. Jika masih belum dibayar sampai dengan tanggal yang ditentukan, maka dapat ditarik melalui Simpanan Sa’aleatn apabila saldo simpanannya mencukupi.
  5. Bagi anggota yang belum melunasi kontrribusi PanaBas sampai akhir Maret, maka pembayaran wajib dilakukan sampai akhir Desember dengan cara setoran tunai.
  6. Solidaritas PanaBas diberikan kepada anggota yang telah melunasi kontribusi PanaBas pada tahun berjalan, aktif menabung Simpanan Wajib dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir dan membayar pinjaman (pokok dan balas jasa pinjaman) dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir.
  7. Keaktifan Anggota dalam menabung Simpanan Wajib dan membayar pinjaman dikategorikan menjadi 3 (tiga), yaitu: a. Anggota aktif adalah anggota yang aktif menabung Simpanan Wajib dan membayar pinjaman sesuai perjanjian pinjaman (pokok dan balas jasa pinjaman dibayar tepat waktu dan tepat jumlah), dengan toleransi kelalaian maksimal 3 (tiga) bulan dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir. b. Anggota kurang aktif adalah anggota yang lalai menabung Simpanan Wajib dan membayar pinjaman (minimal balas jasa pinjaman dibayar penuh) sebanyak 4 – 6 bulan dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir. c. Anggota tidak aktif adalah anggota yang lalai menabung Simpanan Wajib dan membayar pinjaman (terdapat tunggakan pokok dan balas jasa pinjaman) sebanyak 7 – 12 bulan dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir.
  8. Pembayaran kontribusi PanaBaS oleh Anggota dilakukan di Tempat Pelayanan.
  9. Pengelolaan PanaBaS dilakukan secara terpusat.
  10. Staf Pengelola melakukan verifikasi, validasi dan rekapitulasi data PanaBaS pada setiap akhir bulan.
  11. Tempat Pelayanan melaporkan Anggota yang meninggal dunia kepada Staf Pengelola PanaBaS untuk memastikan: a. Solidaritas PanaBaS yang dapat diberikan. b. Persyaratan yang harus dilengkapi.
  12. Pemberian solidaritas PanaBaS dapat dilakukan oleh Tempat Pelayanan setelah mendapatkan keputusan dari Staf Pengelola PanaBaS.

Warisan Anggota (WARTA) Warisan Anggota (WARTA) adalah layanan kepada anggota yang memiliki loyalitas terhadap pengembangan usaha KSP CU Pancur Kasih berdasarkan jumlah simpanan dan usia keanggotaan.

Ketentuan Umum:
  1. WARTA diberikan kepada Anggota yang aktif membayar Simpanan Wajib.
  2. Simpanan yang dilindungi terdiri dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Sa’aleatn, Simpanan Sehat dan Simpanan Griya.
  3. Usia saat menjadi anggota KSP CU Pancur Kasih maksimal 70 (tujuh puluh) tahun.
  4. Besaran WARTA yang diberikan berdasarkan jumlah simpanan, usia keanggotaan dan persentase WARTA.
  5. Plafon WARTA maksimal sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).