Visi Koperasi Indonesia 2045: Koperasi Sebagai Pilar Negara

22 Jul 2014
CU PANCUR KASIH
UNCATEGORIZED

Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) A. M. Nurdin Halid telah menyampaikan visi tersebut di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta Ibu Negara Ani Yudhoyono, Menteri Koperasi dan UMKM Syarief Hasan, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan peserta peringatan puncak Hari Koperasi Ke-67 di Medan.

Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) mencanangkan visi 2045 untuk koperasi yakni koperasi sebagai pilar negara menuju negara kesejahteraan dan ekosistem lestari. Koperasi akan membangun dirinya dengan tiga tahapan dasar warsa. Dasar warsa pertama 2015 – 2025, 2025 – 2035, 2035 – 2045. Jadi, 100 tahun Indonesia merdeka nanti, tujuan mulia ini diharapkan bisa terealisasi yaitu menjadi soko guru perekonomian Indonesia.

Dalam visi tersebut koperasi diharapkan bisa memainkan peran dominan dalam lima hal yakni merawat sumber daya alam, mengentaskan kemiskinan dan pengangguran, menjamin ketahanan pangan dan energi, melestarikan budaya gotong royong dan kearifan lokal, serta memperkuat negara demokrasi dan negara hukum dengan pembangunan nasional berbasis nilai koperasi.

Semua aspek kehidupan ekonomi, koperasi menjadi pemeran utama. Koperasi sebagai pilar negara, karena koperasi berasaskan kebersamaan. Kesejahteraan bersama, kemakmuran bersama. Yang menjadi inti dari kebersamaan adalah kegotongroyongan dan kekeluargaan. Dari proses ini dapat disimpulkan bahwa dari adanya sistem kegotongroyongan di bangsa Indonesia, kemudian dapat tercipta rasa kekeluargaan yang akan melahirkan rasa kebersamaan diseluruh lapisan masyarakat tanpa adanya batasan-batasan yang dapat memecahbelah persatuan negara Indonesia. Hal inilah yang akan menjadikan Koperasi sebagai pilar negara. Dengan koperasi sebagai pilar negara maka ketahanan pangan dan swasembada pangan pasti akan terjadi, misalnya tidak ada lagi impor beras, sayur, buah-buahan dari negara lain.

Pandangan senada diutarakan Thomas Ola, Dekan Fakultas Ekonomi Unwira bahwa sebagai cita-cita dan tekad, Visi Koperasi 2045 harus mampu menggerakkan pembangunan Nasional berdasarkan nilai-nilai keutamaan dalam koperasi, sekaligus mengikis  kelemahan dalam sistem kapitalisme dan individualisme.

Berdasarkan data dari Dekopin, jumlah koperasi di Indonesia berkembang pesat sejak 2009 hingga 2014 dari 110.470 unit koperasi menjadi 203.701 unit. Jumlah anggota koperasi pun ikut berkembang dari 29,2 juta menjadi 35,2 juta. Sementara volume usaha meningkat dari Rp82,21 triliun menjadi Rp125,6 triliun.

Menteri Koperasi dan UMKM, Syarief Hasan, mengatakan bahwa peningkatan kuantitas dan kualitas koperasi memiliki dampak yang besar bagi perekonomian nasional, seperti penurunan angka pengangguran, penurunan angka kemiskinan, serta peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

Laporan yang disampaikan oleh Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organisation / ILO) menyebutkan, peran koperasi sangat penting dalam perekonomian global karena koperasi mampu meningkatkan kualitas hidup dan pendapatan dari para anggotanya. Koperasi juga dianggap secara konsisten efisien dalam tiga hal yakni layanan prima kepada anggotanya, efisien secara institusi dan mampu menghindarkan dari pendanaan yang tidak perlu karena sumber modal berasal dari anggota.

Untuk menjadikan koperasi sebagai pilar negara, pekerjaan utama gerakan koperasi Indonesia ialah melakukan konsolidasi internal dan menjalin kemitraan dengan kekuatan-kekuatan eksternal seperti pihak swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi-organisasi sosial ekonomi dan profesi maupun lingkungan, lembaga keuangan, dan dunia kampus.

Note:

Tulisan diambil dari berbagai sumber