Tata Kelola

Kepatuhan

Disebut juga: Compliance · Fungsi Kepatuhan

Fungsi yang memastikan seluruh kegiatan koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan keputusan rapat anggota.

Kepatuhan bekerja di depan, bukan di belakang: sebuah kebijakan atau produk baru diperiksa kesesuaiannya sebelum dijalankan, sehingga pelanggaran dicegah, bukan ditemukan belakangan oleh auditor.

Cakupannya meliputi ketentuan perkoperasian, perpajakan, ketenagakerjaan, pelindungan data anggota, serta kewajiban pelaporan kepada instansi pembina atau otoritas pengawas.

Kembali ke kamus