Tata Kelola

Laporan Pertanggungjawaban Pengurus

Disebut juga: LPJ · Laporan Pertanggungjawaban

Laporan pengurus kepada rapat anggota tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan keadaan keuangan koperasi selama satu tahun buku.

Isinya mencakup laporan kegiatan, laporan keuangan, realisasi rencana kerja dan anggaran, serta rencana ke depan. Laporan pengawas disampaikan berdampingan dengan laporan ini.

Rapat anggota dapat menerima atau menolak laporan tersebut. Penerimaan laporan itulah yang melepaskan pengurus dari tanggung jawab atas periode yang dilaporkan, sehingga penolakan bukan sekadar catatan melainkan berakibat langsung pada kedudukan pengurus.

Rujukan

UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Kembali ke kamus