Laporan Pertanggungjawaban Pengurus
Disebut juga: LPJ · Laporan Pertanggungjawaban
Laporan pengurus kepada rapat anggota tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan keadaan keuangan koperasi selama satu tahun buku.
Isinya mencakup laporan kegiatan, laporan keuangan, realisasi rencana kerja dan anggaran, serta rencana ke depan. Laporan pengawas disampaikan berdampingan dengan laporan ini.
Rapat anggota dapat menerima atau menolak laporan tersebut. Penerimaan laporan itulah yang melepaskan pengurus dari tanggung jawab atas periode yang dilaporkan, sehingga penolakan bukan sekadar catatan melainkan berakibat langsung pada kedudukan pengurus.
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian