Masa Bakti
Disebut juga: Masa Jabatan · Periode Kepengurusan
Jangka waktu seseorang menjabat sebagai pengurus atau pengawas sebelum jabatannya harus dikembalikan kepada rapat anggota.
Pembatasan masa bakti adalah pengaman tata kelola, bukan sekadar urusan administrasi. Jabatan yang tidak berbatas waktu membuat kekuasaan mengendap pada orang yang sama dan melemahkan pengawasan.
Panjang masa bakti dan jumlah periode berturut-turut yang dibolehkan diatur dalam Anggaran Dasar. Bila seorang pengurus berhenti di tengah masa bakti, penggantinya menyelesaikan sisa masa bakti tersebut, bukan memulai periode baru.