Tata Kelola

Penasihat

Disebut juga: Dewan Penasihat

Perorangan atau dewan yang diangkat untuk memberi saran kepada pengurus, tanpa wewenang memutuskan atau menjalankan kegiatan koperasi.

Penasihat umumnya diisi orang yang berpengalaman di gerakan koperasi atau tokoh yang dihormati anggota. Perannya menasihati, bukan mengatur: penasihat tidak menandatangani keputusan, tidak mengikat koperasi kepada pihak ketiga, dan tidak menggantikan fungsi pengawas.

Keberadaan dan tata caranya bergantung pada Anggaran Dasar masing-masing koperasi; tidak semua koperasi membentuknya.

Kembali ke kamus