Pengurus
Perangkat organisasi yang dipilih rapat anggota untuk memimpin dan mewakili koperasi.
Pengurus menjalankan kebijakan yang ditetapkan rapat anggota, mengelola jalannya organisasi dan usaha, serta mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan. Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota.