Tata Kelola

Rapat Anggota Luar Biasa

Disebut juga: RALB

Rapat anggota yang diselenggarakan di luar jadwal tahunan karena ada keadaan mendesak yang tidak dapat menunggu rapat anggota tahunan berikutnya.

RALB dipakai untuk hal yang tidak boleh tertunda, misalnya perubahan Anggaran Dasar, pengisian jabatan pengurus atau pengawas yang berhenti di tengah masa bakti, atau keputusan mengenai penggabungan dan pembubaran koperasi.

Permintaan penyelenggaraannya dapat datang dari pengurus maupun dari sejumlah anggota sesuai ketentuan Anggaran Dasar. Kewenangan dan kekuatan keputusannya sama dengan rapat anggota tahunan.

Rujukan

UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Kembali ke kamus