Tempat Pelayanan
Disebut juga: TP
Kantor tempat anggota memperoleh layanan simpan pinjam dari koperasinya.
Tempat Pelayanan adalah ujung tombak pelayanan koperasi kepada anggota. Di sinilah anggota menyetor simpanan, mengajukan pinjaman, mengikuti pendidikan, dan menyampaikan keperluannya.