Tata Kelola

Transparansi

Disebut juga: Keterbukaan

Asas tata kelola yang mewajibkan koperasi menyediakan informasi yang benar dan tepat waktu mengenai keadaan dan jalannya usaha kepada anggota.

Yang dimaksud terbuka bukan hanya bersedia menjawab bila ditanya, melainkan menyampaikan lebih dahulu tanpa diminta: laporan keuangan, kebijakan balas jasa, ketentuan pinjaman, serta risiko yang sedang dihadapi.

Transparansi tidak berarti tanpa batas. Data pribadi dan saldo anggota tetap dirahasiakan; yang dibuka adalah keadaan koperasi sebagai lembaga.

Kembali ke kamus