Pinjaman Kesehatan

  1. Pinjaman untuk menyediakan sejumlah dana untuk pemeliharaan kesehatan atau biaya berobat 
    anggota keluarganya yang sakit.
  2. Jangka waktu pengembalian maksimal 60 (enam puluh) bulan.
  3. Melampirkan surat keterangan sakit atau surat rujukan dari Rumah Sakit atau Puskesmas, Kelurahan/Desa, RT/RW yang asli.